RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan alasan pihaknya melalukan penghentian rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Hal itu karena KPU fokus melakukan sinkronisasi dan akurasi data suara Pemilu 2024.
Demikian dikatakan Anggota KPU RI Idham Kholik dikutip dari siaran RRI, Senin (19/2/2024). Idham menyampaikan alasan perlunya data suara itu diakurasi.
Menurutnya, hal itu karena ada hasil pembacaan teknologi Sirekap yang datanya tidak akurat.
"Misalnya angka 3 dibaca 8, seharusnya, ketidakakuratan data tersebut dengan sumber utama data yaitu formulir Model C1 Plano," katanya.
"Itu harusnya diakurasi oleh KPPS." Ia menduga tidak dilakukan akurasi karena kelelahan yang dialami KPPS.
Sehingga, akhirnya sekedar diposting saja.
"Karenanya kemarin kami fokus pada akurasi atau sinkronisasi antara hasil pembacaan terhadap formulir Model C1 Plano," ucapnya.
Idham memperkirakan akurasi dan sinkronisasi dapat selesai secepatnya. Hal itu karena rekapitulasi perhitungan suara menggunakan Sirekap.
"Masyarakat dapat mengecek Sirekap. Sirekap itu bukti KPU transparan dan terbuka," katanya.
Diketahui, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.(RRI)/hm/pe
TAG : politik,nasional