Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Oleh : Radar Medan | 16 Jun 2026, 16:16:43 WIB | 👁 200 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/6/2026).
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
"Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai," ujar AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. "Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka," ungkap AKBP Marganda.
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. "Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus Curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus," ucap AKP Wisnugraha.
AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan. "Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi," tegas Kasat Reskrim.
Terkait ancaman hukuman, AKP Verry Purba menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. "Pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap AKP Verry Purba.
Dalam press release yang sama, AKBP Marganda juga mengungkap keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. "Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Barang bukti yang disita antara lain sisik trenggiling sebanyak total 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara online dari Kota Kediri," ujar AKBP Marganda.
AKP Wisnugraha menjelaskan modus operandi para pelaku perdagangan satwa. "Para tersangka menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," tegas Kasat Reskrim.
AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan. "Kejahatan 3C adalah tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius," ucap Kapolres.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa press release yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu berjalan aman dan terkendali. "Kegiatan berjalan lancar. Ini adalah bukti nyata Polres Simalungun yang transparan, profesional, dan berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan," ungkapnya.(HM)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .