Heboh Ramal Virus Corona Sejak 2017, Status Netizen Dibongkar Doktor Janner Simarmata Status Terlanjur ramai di bagikan di Media Sosial, capai 13 ribu kali
Oleh : Radar Medan | 16 Mar 2020, 13:09:40 WIB | 👁 19830 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Penampakan screen capture akun atas nama Syahriyall dengan status tanggal 1 May 2017, yang kemudian di edit
RADARMEDAN.COM - Heboh dengan cara memanipulasi data status facebook, ternyata status editan terkait virus corona dibongkar oleh seorang dosen teknik informatika di Medan (16/3) pagi.
Adalah seorang dosen Teknologi Informatika di salah satu PTN di Medan, DR Janner Simarmata bongkar status seorang netizen yang menyatakan sudah meramalkan virus corona sejak 2017 lalu.
Adapun status akun bernama Syahriall tersebut berlatarkan seseorang yang berdiri di sebuah danau dengan tulisan " Ditahun 2020 akan ada virus yang mematikan"c.coronaa", dibarengi dengan hastag bukitholbung".
Berikut link akun yang bersangkutan, saat berita ini dinaikkan link masih tersedia :
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=725626477598814&set=a.103104316517703&type=3&fref=mentions
Media RADARMEDAN.COM mencoba menelusuri keberadaan akun dan ternyata memang benar adanya, seperti link yang dituliskan DR. Janner Simarmata, dan pada pukul 13.00 siang sudah di share/dibagikan 13.000 lebih.
"Mohon jangan sebar HOAX, Berita ini jelas HOAKS, atau mungkin iseng...
Setelah banyak beredar di media massa, saya mencoba melakukan tracer berdasarkan Hastag #bukitholbung. saya cari data mulai Mei 2017 dan akhirnya ketemu, tapi thread sudah diediting (rubah) dan perubahan data tertanggal 9 Maret 2020 pukul 10.24," tulis DR Janner.
DR Janner Simarmata, mengharapkan agar publik tidak terkecoh oleh status iseng.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah tertipu oleh kelakuan orang iseng, cek kebenaran dahulu agar tidak termakan berita hoax," kata Dr Janner.
Sementara LBH BaraJP Sumut, Aliando Boang Manalu menyatakan jika itu berita hoax bisa dijerat Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aliando. (PE)/red
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .