Heboh Ramal Virus Corona Sejak 2017, Status Netizen Dibongkar Doktor Janner Simarmata Status Terlanjur ramai di bagikan di Media Sosial, capai 13 ribu kali
Oleh : Radar Medan | 16 Mar 2020, 13:09:40 WIB | 👁 19673 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Penampakan screen capture akun atas nama Syahriyall dengan status tanggal 1 May 2017, yang kemudian di edit
RADARMEDAN.COM - Heboh dengan cara memanipulasi data status facebook, ternyata status editan terkait virus corona dibongkar oleh seorang dosen teknik informatika di Medan (16/3) pagi.
Adalah seorang dosen Teknologi Informatika di salah satu PTN di Medan, DR Janner Simarmata bongkar status seorang netizen yang menyatakan sudah meramalkan virus corona sejak 2017 lalu.
Adapun status akun bernama Syahriall tersebut berlatarkan seseorang yang berdiri di sebuah danau dengan tulisan " Ditahun 2020 akan ada virus yang mematikan"c.coronaa", dibarengi dengan hastag bukitholbung".
Berikut link akun yang bersangkutan, saat berita ini dinaikkan link masih tersedia :
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=725626477598814&set=a.103104316517703&type=3&fref=mentions
Media RADARMEDAN.COM mencoba menelusuri keberadaan akun dan ternyata memang benar adanya, seperti link yang dituliskan DR. Janner Simarmata, dan pada pukul 13.00 siang sudah di share/dibagikan 13.000 lebih.
"Mohon jangan sebar HOAX, Berita ini jelas HOAKS, atau mungkin iseng...
Setelah banyak beredar di media massa, saya mencoba melakukan tracer berdasarkan Hastag #bukitholbung. saya cari data mulai Mei 2017 dan akhirnya ketemu, tapi thread sudah diediting (rubah) dan perubahan data tertanggal 9 Maret 2020 pukul 10.24," tulis DR Janner.
DR Janner Simarmata, mengharapkan agar publik tidak terkecoh oleh status iseng.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah tertipu oleh kelakuan orang iseng, cek kebenaran dahulu agar tidak termakan berita hoax," kata Dr Janner.
Sementara LBH BaraJP Sumut, Aliando Boang Manalu menyatakan jika itu berita hoax bisa dijerat Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aliando. (PE)/red
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .