Keterangan Gambar : Penampakan screen capture akun atas nama Syahriyall dengan status tanggal 1 May 2017, yang kemudian di edit
RADARMEDAN.COM - Heboh dengan cara memanipulasi data status facebook, ternyata status editan terkait virus corona dibongkar oleh seorang dosen teknik informatika di Medan (16/3) pagi.
Adalah seorang dosen Teknologi Informatika di salah satu PTN di Medan, DR Janner Simarmata bongkar status seorang netizen yang menyatakan sudah meramalkan virus corona sejak 2017 lalu.
Adapun status akun bernama Syahriall tersebut berlatarkan seseorang yang berdiri di sebuah danau dengan tulisan " Ditahun 2020 akan ada virus yang mematikan"c.coronaa", dibarengi dengan hastag bukitholbung".
Berikut link akun yang bersangkutan, saat berita ini dinaikkan link masih tersedia :
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=725626477598814&set=a.103104316517703&type=3&fref=mentions
Media RADARMEDAN.COM mencoba menelusuri keberadaan akun dan ternyata memang benar adanya, seperti link yang dituliskan DR. Janner Simarmata, dan pada pukul 13.00 siang sudah di share/dibagikan 13.000 lebih.
"Mohon jangan sebar HOAX, Berita ini jelas HOAKS, atau mungkin iseng...
Setelah banyak beredar di media massa, saya mencoba melakukan tracer berdasarkan Hastag #bukitholbung. saya cari data mulai Mei 2017 dan akhirnya ketemu, tapi thread sudah diediting (rubah) dan perubahan data tertanggal 9 Maret 2020 pukul 10.24," tulis DR Janner.
DR Janner Simarmata, mengharapkan agar publik tidak terkecoh oleh status iseng.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah tertipu oleh kelakuan orang iseng, cek kebenaran dahulu agar tidak termakan berita hoax," kata Dr Janner.
Sementara LBH BaraJP Sumut, Aliando Boang Manalu menyatakan jika itu berita hoax bisa dijerat Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Aliando. (PE)/red
TAG : virus-corona,kriminal,sumut,hukum,sekitar-kita