Keterangan Gambar : Guru Honorer Langkat Demo Polda Sumut karena Tidak Menahan Tersangka Korupsi, Rabu 16/10/2024 (Ist)
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Sepuluh bulan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara khususnya Kab. Langkat. Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu hingga sampai saat ini polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.
Adapun 5 Tersangka diantaranya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah a.n RN dan Aw.
Hal tersebut sontak menjadi buah bibir dan viral di masyarakat Sumut. Demonstran didampingi LBH Medan Sofyan Gajah menyampaikan dalam kasus ini mengapa tersangka korupsi tidak ditahan? Kalau maling dan penipu cepat sekali ditahan, apa karena pelaku korupsi pejabat?
"Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka korupsi seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM. Ratusan guru (103) yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," terang Sofyan.
Menurut mereka perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.
Dampak tidak diatahanya para tersangaka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru dan bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.
LBH Medan usai mendampingi para demonstran menyampaikan bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, para guru memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka Korupsi.
Adapun penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi Polda Sumut dalam kasus ini karena menganggap :
1.Penyidikan yang bermasalah;
2.Lamanya proses Penydikan (Undue Delay)
3.Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo
4.Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
5.Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
6.Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari kejaksaaan Tinggi Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, Tersangka dan barag buktinya ke Kejatisu.
Menurut mereka kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
Saat dikonfirmasi wartawan Radarmedan.com ke Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Sabtu 19/10/2024 memberikan jawaban progres penanganan perkara P3K Langkat.
"Untuk dua tersangka Kepala Sekolah yang hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21) sampai dengan saat ini belum tahap 2, hasil kordinasi, pihak Jaksa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik)," jelas Kombes Hadi.
Kabid Humas menambahkan untuk berkas perkara tiga tersangka tambahan dijdwalkan minggu depan dikirimkan penyidik ke Jaksa.
"Berkas tiga tersangka tambahan minggu depan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa," ucapnya.
(HM/PE)
TAG : tni--polri,kriminal,sumut