RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka penyalahguna narkoba dari Kampung Narkoba Padang Bulan, Rantauprapat, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan kedua tersangka masing- masing berisial TRD alias Tamin (24) warga Jln Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan RA alias Indo (34) warga Jln Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dibantu seluruh personil opsnal Satres Narkoba.
Menurut Martualesi, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis Sabu. Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Satres Narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat.
"Kedatangan petugas pun membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba lari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri dari pengepungan tersebut. Hingga berhasil mengamankan 2 tersangka," kata Martualesi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021)
Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gr brutto, 1 kaca pirek kosong, 1 Hp Nokia dan 1 sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto dari sekitar lokasi. Diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar yang berhasil melarikan diri. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu