RADARMEDAB.COM, ASAHAN – Seorang petani di Desa Sialau Maraja Kecamatan Setia Janji Asahan bernama Firman Siahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan dengan Surat Panggilan Ke-II bernomor SP-Gil/65.A/II2023/Reskim pertanggal 25 Februari 2023 dalam perkara tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi Jo penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pemerintah.
Sebab ditersangkakannya Firman Siahaan karena mengeluh saat belanja di kios penjual pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji karena harga pupuk bersubsi yang sangat mahal dari harga sebenarnya, ditambah dengan harus membeli pupuk gandingan yaitu pupuk non subsisi yang tidak dibutuhkan oleh petani. Pupuk bersubsidi seharusnya berharga Rp 100.000 – Rp 115.000/sak dijula oleh penjual seharga Rp 175.000/sak ditambah pupuk gandingan non subsidi dengan harga Rp 210.000/sak.
Keluhan Firman Siahaan ini dinilai telah membuat kegadungan di kios penjual pupuk dan dilaporkan oleh penjual ke Polres Asahan. Ironisnya, tanpa gelar perkara dan pemeriksaan langsung menentapkan panggilan kepada Firman Siahan sebagai tersangka.
Merespon peristiwa tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Effendi Siregar mengecam tindakan gegabah Polres Asahan yang menetapkan seorang petani kecil menjadi tersangka tanpa proses hukum yang seharusnya dan mendesak Polres Asahan mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.
“Polres harus bertindak adil dalam menegakkan hukum, dalami dulu perkara sebelum membuat status kepada yang terlibat dalam perkara, banyak petani yang sedang menderita akibat pupuk subsidi mahal. Polres Asahan juga harus panggil dan periksa setiap penjual dan distributor pupuk subsidi mengapa menjadi sangat mahal,” ujar Ustad Syahrul Siregar melalui siaran persnya pada Kamis (2/3/2023)
Selanjutnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kasus pupuk bersubsidi yang dijual mahal dan menjadi langka ini sudah lama disampaikan kepada Pemerintah, tetapi hingga saat ini belum menemukan solusinya,
“Di tengah penderitaan petani akibat pupuk bersubsidi mahal seharusnya pihak kepolisian bertindak melindungi petani bukan malah memijak petani lalu memihak pengusaha, ini tidak adil namanya, penjual dan distributor hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mau peduli dengan nasib petani,” lanjut Ustad Syahrul yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut melalui Dapil Tabagsel
Selain itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Dr. Aswan Jaya juga menyampaikan bahwa langka dan mahalnya pupuk bersubsidi akan menjadi persoalan pokok dari ancaman gagalnya program kedaulatan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya Petani harus dilindungi dan diberikan banyak kemudahan,
“Petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya harus kita lindungi dan diberi kemudahan, bukan ditekan dengan harus membeli pupuk dengan harga mahal, saat petani protes malah diberlakukan sebagai orang asing dirumahnya sendiri, Polisi dan Pemerintah harus bertindak dan berpihak kepada Petani dan masyarakat kecil,” tegas Aswan Jaya
Terakhir Aswan Jaya menyatakan bahwa Polres Asahan harus mencabut status tersangka Firman Siahaan dan harus memanggil setiap distributor dan penjual pupuk bersubsidi,
“Polres Asahan harus segera panggil dan periksa semua distributor dan penjual pupuk bersubsidi, mengapa menjadi sangat mahal dan langka,” pungkas Aswan Jaya (RIL/SIF) Heryanson Munthe/pe
TAG : asahan-labura-labusel,sumut,politik