RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Adanya aduan masyarakat (Dumas) terhadap salah satu anggota DPRD Siantar terpilih masa jabatan 2024-2029 Chairudin Lubis yang diduga menggunakan ijazah palsu saat melakukan pendaftaran menjadi bakal calon legislatif dari partai Gerindra Pematangsiantar yang lalu masih mentok di meja Direktur Kriminal Umum (DIRKRIMUM) Polda Sumatera Utara.
Hal ini diketahui, Kamis, 05/9/2024 ketika salah seorang yang mengajukan Dumas Fernando Nainggolan mempertanyakan tindak lanjut terkait Dumas yang belum ada tanggapan oleh Dirkrimum Polda Sumut.
Fernando menjelaskan kepada media ini pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Chairudin Lubis masih tertahan di meja Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara.
"Pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 saya mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan surat Dumas yang sudah dilayangkan kepada Kapolda Sumut pada tanggal 20 Agustus 2024, pegawai Setum mengatakan surat Dumas sudah diserahkan ke Dirkrimum pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor disposisi R/867/VIII/2024 Krimum," jelasnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan nomor disposisi tersebut Fernando mengatakan menuju bagian Renmin yang merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanyakan surat Dumas tersebut , tetapi salah seorang pegawai Renmin mengatakan ,"pak surat tersebut masih di meja Direktur, belum didisposisi". Mendapat jawaban tersebut Fernando mengatakan mencoba menemui Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono guna mempertanyakan kendala kenapa Dumas belum didisposisi ,tetapi Sumaryono enggan bertemu dan mengarahkan perwira dirkrimum untuk menemui namun saat bertemu dengan perwira Dirkrimum tersebut hanya mengatakan "kita tunggu saja disposisi surat Dumas tersebut dari Dir,"
"Kita sangat kecewa dengan kinerja Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, ini menyangkut kepentingan masyarakat kota Pematangsiantar lima tahun kedepan. Seharusnya hal yang menyangkut urgensi kepentingan masyarakat umum menjadi atensi pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumut," ujar Fernando.
Menurutnya ini membuktikan penegakan hukum di Indonesia masih lama.
"Tetapi meskipun demikian saya tidak akan pernah berhenti hingga persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu ini bisa terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di kota Pematangsiantar,"sebutnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait pengaduan (Dumas) yang dilayangkan HS belum memberikan tanggapan.
Selain itu, diketahui jika Chairudin Lubis sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2024-2029 pada Senin 2 Agustus 2024 yang lalu.(Jaith)/pe
TAG : siantar--simalungun,sumut,hukum