Keterangan Gambar : Seorang tersangka pria berinisial IJ(29 tahun) yang merupakan warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terlihat merintih menahan sakit saat digiring petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin sore (24/06/2024).
RADARMEDAN.COM - Seorang tersangka pria berinisial IJ(29 tahun) yang merupakan warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terlihat merintih menahan sakit saat digiring petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin sore (24/06/2024).
Residivis ini telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada Tahun 2022 lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu. Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Sri Rahayu Lubis mengatakan, Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 1075 / VI / 2024 / SPKT / Poosek Sunggal, tanggal 20 Juni 2024 Pelapor a.n. ROCKY Andryo Wesly Sihombing, menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap tersangka IJ (29).
"Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor Matic Nmax dengan Nomor Polisi BK 6590 ALT," ungkap Kompol. Bambang G Hutabarat pada konferensi pers gelar kasus Curanmor di Mapolsek Sunggal.
Tersangka IJ (29 tahun) ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal menggunakan sebuah sepeda motor milik temannya. Penangkapan terhadap tersangka sempat terjadi pergumulan antara petugas dan tersangka yang terus berusaha mencariperhatian warga sekitar.
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan memberikan timah panas di kaki pelaku," tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Dari hasil penyelidikan dan intograsi, tersangka mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukumPolsek Sunggal. dua lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.
" Tersangka telah beraksi di dua lokasi diantaranya pada lokasi parkir ATM Jalan Cempaka Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone.
"Polisi masih memburu pelaku lainnya berinisal P dan 1 rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama tersangka IJ (29). Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 Tahun," tegas Kapolsek Sunggal.(KWIDS)/HM/PE
TAG : tni--polri,kriminal,hukum,medan