RADARMEDAN.COM - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Barat memberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat pengembangan mencari barang bukti sepeda motor.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) kemarin oleh Tim Pegasus Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU H Manullang,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (01/8/2019).
Putu menyebutkan, tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri pada tahun 2018 lalu di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, bersama rekannya bernama Ferry yang sudah ditangkap terlebih dahulu (sedang menjalani hukuman di Tanjung Gusta dalam Kasus yang berbeda).
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di Medan. Tersangka Harry merupakan Residivis Kasus Curas yang menjalani Hukum selama 20 Bulan di Rutan Tanjung Gusta Pada Tahun 2015,”ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(reskrimpolrestabesmedan.com/red/PR)
TAG : kriminal