Oleh : Radar Medan | 13 Jul 2020, 20:57:08 WIB | 👁 1553 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, KARO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin(13/07//2020) di ruang sidang DPRD, jalan Veteran, Kabanjahe.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br.Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, dihadiri Bupati Karo, Terkelin Berahmana beserta dengan seluruh OPD.
Ranperda dimaksud adalah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, Nomor Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD diawali dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Fujiati, Kemudian dilanjutkan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) disampaikan oleh Kalvin Barus, Fraksi Partai Golkar disampaikan Jun Adi Rif Bangun, Fraksi Partai Hanura disampaikan Eko Aprianta Sitepu.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, umumnya mendukung dan menyampaikan apresiasi terhadap 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan, namun tentu juga ada beberapa catatan, masukan dan sejumlah pertanyaan.
Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangannya agar OPD terkait untuk hearing atau dengar pendapat tokoh dan masyarakat terhadap penamaan nama jalan dan sarana umum.
Dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kata Eko Sitepu, yang menjadi pertimbangan pembentukan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"UU nomor 18 tahun 2008 tentangPengelolaan Sampah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP nomor 81 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah,"urai Sitepu.
Lanjutnya menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 21 tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP).
"Sesuai dengan payung hukum tersebut maka kami Fraksi Hanura menyarankan agar pedoman pemberian nomor rumah dan nama jalan sebaiknya berpedoman dengan pengaturan tata letak kota sebuah daerah,agar bisa mengurangi kesemerawutan yang ada dilingkungan kita. Pemda seharusnya memiliki regulasi untuk daerah yang dijadikan pusat pemukiman dan lingkungan yang menjadi pusat perekonomian sekarang,sehingga dapat mempermudah dalam pencarian alamat," tegas Eko Aprianta Sitepu.
“Harapan kami, akan lahir Peraturan Daerah, terutama dalam 3 (tiga) Ranperda ini yang akan menjadikan acuan dan kekuatan hukum pelaksanaan pembangunan, dan diharapkan peraturan jangan tinggal peraturan tanpa langkah konkret dan wujud nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Eko Sitepu.
Juru bicara Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia DPRD Kabupaten Karo,Onasis Sitepu menyampaikan bahwa dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah belum dimuat terkait jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin.
" Hal ini kami sampaikan bahwa jenis usaha ini berkaitan dengan pasal 62 dimana setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta," jelas Onasis.
Ditambahkan Onasis lagi, pemberian nama fasilitas umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
"Sebelum penetapan nama jalan oleh bupati perlu memperhatikan aspirasi, norma adat, nilai kearifan lokal pada masyarakat . Oleh sebab itu fraksi kami merasa perlu sebelum penetapan nama jalan dan fasilitas umum perlu mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu," tegas Sitepu.
Sementara itu juru bicara Fraksi PAN, Jani Sembiring menyampaikan bahwa banyaknya pertumbuhan perumahan dan jalan khususnya di kecamatan Kabanjahe dan Berastagi dan sangat diharapkan kepada pemerintah daerah dalam prosesnya harus efektif dan efisien demi layanan terbaik.
"Jangan terlalu lama untuk memberikan indetitas kewilayahan, banyaknya jalan-jalan di kabupaten Karo belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum khususnya kota Kabanjahe selaku ibukota kabupaten dan kota Berastagi sebagai daerah tujuan wisata," jelas Jani Sembiring.
Untuk melanjutkan agenda penjelasan dan tanggapan dari Bupati Karo sidang paripurna yang sempat ditunda atau di skor.
Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi sidang lanjutan paripurna belum dimulai. (RT/RM)/PE
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .