DJP Tegaskan Etika dan Keadilan dalam Perpajakan Lewat Piagam Wajib Pajak Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak dalam Piagam Terbaru
Oleh : Radar Medan | 22 Jul 2025, 21:08:05 WIB | 👁 543 Lihat Ekonomi
Keterangan Gambar : Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 22/7/2025.
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan hubungan kolaboratif antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan para pemangku kepentingan lainnya, Selasa, 22/7/2025.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dokumen ini dirancang sebagai pedoman etik dan acuan transparansi dalam setiap interaksi antara DJP dan masyarakat.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak yang mencakup hak atas informasi, pelayanan tanpa biaya, keadilan, perlindungan hukum, serta kerahasiaan data. Selain itu, terdapat pula delapan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Jenderal Pajak menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara negara dan warga negara, yang dibangun atas dasar kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama bagi petugas pajak dan masyarakat dalam menjalankan kewajiban dan hak perpajakan.
Berikut daftar lengkap hak wajib pajak yang tercantum dalam PER-13/PJ/2025:
Hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
Hak atas pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
Hak mendapatkan perlakuan adil, setara, dan dihargai.
Hak membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang terutang.
Hak mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
Hak menunjuk kuasa untuk pelaksanaan hak dan kewajiban.
Hak menyampaikan pengaduan serta pelaporan pelanggaran pajak.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak meliputi:
Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
Menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam hubungan perpajakan.
Bersikap kooperatif dalam penyampaian data dan informasi.
Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sah.
Melakukan serta menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
Menunjuk kuasa sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang berwenang.
Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter ini menjadi pedoman etik layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkap Piagam Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 melalui situs resmi DJP di laman pajak.go.id.(r/HM/pe)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .