RADARMEDAN.COM - Mantan Dirut PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga AP, M.si (46) divonis 4 tahun penjara, karena terbukti membuat pengeluaran kas yang tidak benar sebesar Rp 215 juta.
Hakim Ketua Mian Munthe yang bersidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/10/2021), juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 215 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Nixon A Lubis dari Kejari Pematangsiantar yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 215 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar
Modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap ke PD PAUS, untuk tahun 2014 diberikan penyertaan modal sebesar Rp 4 milyar.
Dana sebesar Rp 4 milyar itu, dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) PD PAUS.
Sesuai RKAP, biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan Rp 305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran Rp 300 juta.
Dengan begitu, sisa dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS (rekening Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015.
Kacaunya, ada pembelian kelengkapan dan alat tulis kantor yang tidak benar, seperti ATK, foto copy dan cetakan, lemari dua pintu, lemari arsip Badan Pengawas dan lemari arsip direksi.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sumut, terdapat Pengeluaran yang tidak benar sebesar Rp 215 juta.(kbrn)/PE
TAG : hukum