Keterangan Gambar : Polisi mengamankan tersangka beserta barangbukti di Mapolres Binjai
RADARMEDAN.COM, Binjai - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Binjai, Sumatera Utara, meringkus tersangka Faisal Usman (32) warga Dusun Buket Jouk Desa Panton Rayeuk Banda Alam Aceh yang kedapatan membawa 19 bal ganja tujuan Medan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Try Nugroho melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai menyebutkan, tersangka Faisal Usman diringkus petugas Resnarkoba Polres Binjai di jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, menyusul informasi yang diperoleh adanya penumpang salah satu bus membawa ganja ke arah Medan.
"Kita memperoleh informasi dari masyarakat, jika ada salahsatu penumpang bus membawa ganja menuju Medan. Kita kembangkan informasi itu dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Iptu Siswanto kepada wartawan, Jumat(29/3/2019).
Lalu petugas menghentikan terhadap bus tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkusan goni yang berisikan19 bal ganja yang disamarkan bersama lengkuas. “Petugas lalu melakukan introgasi pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang akan diantar ke Medan,” katanya.
Setelah petugas melakukan pengamanan barang bukti dan tersangka, kemudian pelaku diperiksa secara intensif dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumurhidup dan minimal enam tahun. (tribratanews/dyk/red)
TAG : sumut,hukum