RADARMEDAN.COM, Sergai - Dua tersangka pengedar sabu diciduk petugas Polsek Kotarih saat bertransaksi di perkebunan karet PT. Bandar Pinang Estate, Desa Bandar Pinang, Kec. Bintang Bayu Kab. Sergai, Selasa (26/3)lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka yang diciduk petugas,yaitu, Juliana lubis alias Iyem (35) warga Dusun 1, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, Saniman alias Man (39) warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti, 4 helai plastik klip kecil transparan warna putih yang berisikan diduga narkotika janis sabu, 19 buah pelastik kecil warna putih bening,2 buah kaca bekas bakaran sabu,1 buah jarum suntik,2 buah mancis,2 unit ponsel,1 buah pulpen, 1 buah buku tulis berisikan catatan dan nama pelanggan, uang sebesar Rp.500 ribu diduga hasil penjualan narkotika,5 buah pipet plastik kecil, serta sebungkus kotak rokok.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT.Bandar Pinang Estate, Desa Bandar Pinang, Kec.Bintang Bayu Kab.Sergai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas berangkat ke TKP dan menemukan kedua tersangka sedang duduk di sebuah gubuk di areal perkebunan. Kemudian team dilakukan pemeriksaan dan didapati dari seorang perempuan yang bernama Juliana lubis alias Iyem beberapa bungkusan plastik kecil warna putih yang berisikn narkotika jenis sabu.
Kemudian keduanya diboyong ke Mapolsek Kotarih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Ungkap Kapolsek Kotarih AKP Rasoki Harahap.(Tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum