Keterangan Gambar : Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang tersangka gegara narkoba di Tanah Pinem, Dairi, Kamis 10/10/2024.
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung bergerak cepat atas laporan masyarakat yang sudah resah terkait peredaran narkotika di sebuah cafe yang berada di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Kamis (10/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkotika yang disampaikan oleh masyarakat melalui akun media sosial Facebook.
"Saya langsung menerjunkan personil untuk bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, dimana masyarakat sudah cukup resah dengan peredaran narkotika di sebuah cafe," ujar Kasat Narkoba.
Di lokasi, petugas langsung menelusuri seluruh bagian cafe, dan mendapati salah seorang tersangka, AG (30) sedang mengkonsumsi barang haram yang diduga merupakan sabu.
Saat melihat petugas, AG juga tampak membuang barang bukti tersebut ke arah sungai, namun petugas terlebih dahulu melihat perbuatannya itu.
"Saat kami melakukan penelusuran, ternyata ada salah seorang tersangka berinisial AG yang sedang mengkonsumsi narkoba. Sehingga barang bukti yang kami amankan berupa 1 paket sabu seberat 0,07 gram beserta bong atau alat hisap sabu, " tegasnya.
AG pun beserta barang buktinya langsung di boyong ke Mapolres Dairi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (hm/PE)
TAG : dairi,sumut,hukum