Keterangan Gambar : Thomson Parapat bersama ratusan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 04 Oktober 2024 pagi melaporkan akun Ratu Entok (Ist)
RADARMEDAN.COM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 04 Oktober 2024 pagi. Kedatangan HBB bersamapara tokoh ingin melaporkan akun tiktok bernama Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen.
Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan akun Tiktok yang bernama Ratu Entok dimana melalui akun tiktoknya tersebut telah menghina juga mengolok olok, mengejek dari pada foto yang di gambar handphone tersebut yang dimaksud disitu adalah foto Tuhan Yesus Kristus.
“Kami dari perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB), saya sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disamping saya ada sekertaris Donal Lubis dan disini ada Bapak Dedi Maruritz Simanjuntak. Horas hari ini mendampingi kami di Mapolda Sumut di SPKT untuk melaporkan akun Tiktok yang telah menghina, (UU ITE) pasal pasal 28 ayat 2 unsur Sara dan berlapis dengan pasal 156 A KUHP, kami mewakil umat Agama Kristen meminta agar bapak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek yang ada di lokasi Marelan karena saya duga yang punya akun tiktok yaiut Ratu Entok tersebut bertempat tingal di Marelan Kota Medan untuk menindak tegas,” ujar Thomson.
Masi Kata Thomson apabila dalam 24 Jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut maka masyarakat yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda, pihaknya menunggu sampai jam 17.00 hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024.
“Kami berhadap kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena materai 10 ribu kemudian selesai pekara tidak boleh, kita harus buat jera kepada orang yang telah menghina agama agama khususnya Agama Kristen, tangkap pemilik akun @ratu entok pidanakan penista agama,” tegasnya.
Sementara Dedy Mauritz Simanjuntak SH, Ketua MUKI (Majelis Umat Kristen Indoensia) Sumatera Utara menyampaikan perbuatan tersebut tidak pantas dan melukai perasaan umat Kristen.
"Kami dari MUKI menilai perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, dan kita keberatan hal ini menyinggung perasaan umat kristen. Kita menyerahkan ketangan negara (Polisi-red) untuk segera menyelesaikan ini, supaya konaran ini tidak berlarut-larut, kita minta aparat bertindak cepat, supaya persoalan serupa tidak terjadi lagi, kita ingin Sumatera Utara aman dan damai," pungkas Dedy. (HM/PE)
TAG : kriminal,sumut,medan