Keterangan Gambar : Jajaran Ditreskrimum Polda Sumut saat melakukan penyelidikan
RADARMEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penyelidikan pada PT Metal Sukses Cemerlang (SMC) yang berada dijalan Pulau Karimun No.35-36 kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu(9/6/2021).
Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan untuk keperluan atas laporan kuasa hukum Komisaris PT MSC Ngariyanto yaitu Salim Halim, SH, MSC dengan bukti lapor Nomor,LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan selama tiga jam itu, Ditreskrimum Polda Sumut melalui Kompol Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh BRIPKA Ricard Siahaan itu juga tampak dihadiri Tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim, SH, MSC.
Dalam melakukan penyelidikan tersebut para awak media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik, namun saat selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apapun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas. "Gak bisa, ma'af bang karena abang tidak ada ijin dari humas Polda,"katanya dengan singkat.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Ngariyanto, Wilson Tambunan SH, dari kantor hukum Salim Halim, SH, MSC itu juga menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ (terlapor) selaku Direktur PT MSC, Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.
"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp3 Miliar, "katanya.
Salim Halim, SH, MSC saat diconfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan namun baru ini dilakukan penyitaan itupun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.
Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 Lawyer specialis paten kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob.
Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.
"Hal ini sangat tidak lazim mengigat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp.3 miliar dan berdasarkan UU Perseroan Terbatas dalam hal omset mencapai Rp50 miliar lebih wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya, namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuangan PT MSC, ini yang menjadi tanda tanyak besar buat kita, "ujar Salim.(MB /PR)
TAG : deliserdang,kriminal,hukum