Keterangan Gambar : Tersangka, warga warga Jalan Hari IV di Mapolsek Patumbak, Jumat 24/5
RADARMEDAN.COM - Polsek Patumbak meringkus IN (28) tersangka pencurian 2 HP milik korbannya, Tetty Diana Br Sirait (38) di Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (23/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Faidir, SH., MH menjelaskan tersangka yang tinggal di Jalan Garu IV melakukan pencurian di rumah Tetty Diana Br Sirait pada Selasa (21/05/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
"Hasil interogasi yang dilakukan Tim kita, tersangka menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya dia naik melalui lantai dua rumah korban menggunakan tangga," ujar Faidir, Jumat (24/05/2024).
Lanjutnya, setelah sampai di lantai dua rumah korban, tersangka langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci lalu turun ke lantai satu.
"Tersangka mengambil dua unit handphone korban yang diletakkan di atas speaker dan keluar kembali melalui lantai dua," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan bantuan warga di seputaran lokasi kejadian diketahui ciri-ciri tersangka dan tidak lama kemudian berhasil di amankan di dalam rumahnya di Jalan Garu IV.
"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Patumbak guna proses selanjutnya dan kita akan dalami sudah berapa kali tersangka melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kepada siapa ia menjual hasil curiannya tersebut," tandasnya.
Faidir mengimbau agar warga memperhatikan keadaan rumahnya saat akan tidur di malam hari untuk menghindari pencuri masuk ke dalam rumah.
"Saya mengingatkan masyarakat Kecamatan Patumbak agar pada malam hari, saat mau istirahat dan juga siang hari pada saat hendak bepergian meninggalkan rumah agar jangan lupa mengunci pintu rumah, menutup jendela rapat-rapat serta jika ada sepeda motor yang ditinggalkan di rumah agar jangan lupa menambah kunci ganda guna mengindari hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.(r)/hm/pe
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,hukum