Jaringan Meterai Palsu Senilai Triliunan Rupiah Dibongkar, Pelaku Beraksi di Sumut hingga Jakarta
Oleh : Radar Medan | 20 Agu 2026, 10:32:50 WIB | 👁 83 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil menggulung jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal. Rabu (19/8/2026).
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil menggulung jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal. Sindikat berskala besar ini diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026, berawal dari laporan masyarakat. Dari operasi tersebut, petugas menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai atau rekondisi.
Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Petugas menemukan tiga gulungan kertas bahan baku, di mana satu gulungannya diperkirakan mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendapati bahwa sindikat ini telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ke masyarakat. Akibat ulah jaringan ini, negara mengalami kerugian riil sebesar Rp40.073.340.000. Mesin cetak yang disita juga diprediksi mampu memproduksi 900.000 meterai palsu dalam setahun, yang setara dengan kerugian Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dan menegaskan bahwa peredaran meterai ilegal sangat merugikan masyarakat luas.
"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum," tegas Bimo dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan, dokumen yang menggunakan meterai palsu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka produsen dan pengedar meterai palsu dijerat dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Sementara untuk pengedar meterai rekondisi, dijerat Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp200 juta.
DJP mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat umum dan pelaku usaha, untuk membeli meterai melalui saluran resmi. Bimo meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran harga meterai di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.(R/hm)
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .