Kasus Konflik Gereja Chapel POUK USU, LIN Sumut Minta FKUB Turun Tangan
Oleh : Radar Medan | 18 Agu 2026, 18:01:30 WIB | 👁 57 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, bertemu jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
RADARMEDAN.COM - Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, bertemu jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas polemik status dan rencana renovasi serta revitalisasi POUK Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam pertemuan itu, Rakhmat Syawal diterima oleh Wakil Ketua I FKUB Kota Medan, Pdt. Erwin Tambunan, dan Wakil Sekretaris I, Pdt. Obet Ginting.
LIN secara khusus meminta FKUB Kota Medan mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang saat ini memiliki perbedaan pandangan mengenai status, fungsi dan pengelolaan POUK Chapel USU.
“Kami berharap FKUB Kota Medan dapat menjadi jembatan bagi para pihak yang sedang berselisih. Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua pihak perlu duduk bersama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Rakhmat.
Menurut LIN, terdapat dua pandangan utama yang saat ini berkembang.
Di satu sisi, Pdt. Gloria Iriany Balle bersama sebagian jemaat dan MUKI Sumatera Utara berpandangan bahwa Chapel USU dalam perkembangannya telah berfungsi seperti gereja. Selain pelayanan bagi warga dan civitas akademika USU, tempat tersebut disebut telah melaksanakan pelayanan keagamaan yang lebih luas, antara lain pembaptisan dan pemberkatan pernikahan.
Ketua MUKI Sumatera Utara, Dedy Mauritz, bersama Pdt. Gloria juga menyampaikan bahwa POUK Chapel USU selama ini memiliki hubungan dengan PGIW Sumatera Utara, termasuk adanya pembayaran iuran secara rutin.
Namun, di sisi lain terdapat persoalan mengenai status pelayanan Pdt. Gloria. Berdasarkan informasi yang berkembang, PGIW Sumatera Utara tidak mengakui Pdt. Gloria sebagai Pendeta Tenaga Utusan Gereja (TUG) PGIW-SU. Persoalan inilah yang menurut LIN perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan perbedaan persepsi.
Informasi yang kami peroleh pihak Rektorat USU dan PIWK yang dipimpin Prof. Robert Sibarani memiliki pandangan bahwa Chapel tersebut sejak awal merupakan fasilitas kerohanian dalam lingkungan USU dan penggunaannya tetap berada dalam kerangka fungsi Chapel PIWK USU.
Atas dasar itu, USU merencanakan renovasi dan revitalisasi bangunan Chapel. Dalam proses tersebut, pihak USU telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan agar fasilitas dan barang-barang di dalam bangunan direlokasi karena pekerjaan renovasi akan dilaksanakan.
LIN menilai penting untuk meluruskan satu hal agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Rakhmat, rencana relokasi untuk kepentingan renovasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penutupan rumah ibadah atau pelarangan umat menjalankan ibadah, terlebih apabila selama proses renovasi pihak USU memang menyediakan tempat ibadah sementara.
“Jangan sampai persoalan renovasi dan relokasi ini digiring menjadi seolah-olah Rektorat USU melarang kebebasan beribadah atau menutup gereja. Itu harus dilihat secara objektif. Kalau memang relokasi dilakukan sementara untuk renovasi dan USU menyediakan tempat ibadah pengganti, maka persoalannya harus dibicarakan secara proporsional,” kata Rakhmat.
Namun demikian, LIN juga meminta pihak USU dan PIWK memahami kekhawatiran Pdt. Gloria dan jemaat yang telah memiliki sejarah panjang dengan Chapel tersebut.
“Di sisi lain, kami juga meminta Rektorat USU dan PIWK menghargai sejarah pelayanan Pdt. Gloria dan kontribusi jemaat terhadap perkembangan serta pembangunan Chapel. Jangan sampai proses renovasi justru meninggalkan persoalan sosial dan kelembagaan yang lebih besar,” ujarnya.
LIN Dorong Semua Pihak Duduk Satu Meja
LIN menilai akar persoalan Chapel USU tidak semata-mata berkaitan dengan renovasi bangunan. Ada persoalan mengenai status dan fungsi Chapel, kewenangan PIWK, hubungan dengan PGIW, status pelayanan Pdt. Gloria, kontribusi jemaat, serta pengelolaan aset dan bangunan.
Karena itu, LIN meminta FKUB Kota Medan mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama dalam sebuah forum dialog.
Pihak yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Rektorat USU, PIWK, Yayasan Chapel Oikumene USU, Pdt. Gloria, perwakilan jemaat, MUKI Sumatera Utara, PGIW Sumatera Utara, serta pihak Kementerian Agama.
“Jangan menyelesaikan persoalan ini melalui perang opini. Jangan juga saling melaporkan menjadi satu-satunya jalan. Kalau masih ada ruang dialog, mari duduk bersama. FKUB kami harapkan bisa menjadi mediator yang netral,” tegasnya.
Rakhmat mengatakan LIN tidak ingin mengambil posisi untuk memenangkan salah satu pihak.
“LIN bukan hakim. Kami hanya ingin persoalan ini selesai dengan damai. Hak beribadah harus tetap dihormati, kewenangan USU terhadap fasilitas kampus juga harus dihormati, sejarah pelayanan Pdt. Gloria dan kontribusi jemaat juga harus dihargai, sementara persoalan status kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan kesepakatan,” katanya.
LIN juga mengusulkan agar hasil dialog nantinya dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama, sehingga masing-masing pihak mempunyai pegangan yang jelas mengenai fungsi Chapel, pelaksanaan renovasi, tempat ibadah sementara, status pelayanan, serta hubungan kelembagaan antara USU, PIWK, POUK, Yayasan Chapel dan PGIW.
“Yang kita cari bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang kita cari adalah jalan keluar yang menjaga kerukunan, menghormati sejarah Chapel dan memastikan umat tetap dapat beribadah,” pungkas Rakhmat
LIN Sumut berharap FKUB Kota Medan dapat segera memfasilitasi pertemuan para pihak sehingga polemik POUK Chapel USU tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan melalui musyawarah, kekeluargaan dan semangat kerukunan.(r/hm)
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .