RADARMEDAN.COM, Tapanuli Utara - Salahsatu warga Sipahutar yang merupakan tersangka dan tahanan Narkoba di Polres Tapanuli Utara dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Tarutung, Jumat (15710/2021). Dimana tersangka Daniel ditangkap dari kediaman nya pada hari Rabu 13 Oktober 2021, namun pada hari Jumat 15 Oktober 2021 Daniel dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke RSU Tarutung.
Menurut keterangan abang korban, Berghen sewaktu adiknya digelandang ke Mapolres Taput dalam keadaan sehat tidak ada gejala mencurigakan.
Saat adiknya berada di Mapolres Taput, pihak keluarga langsung menjenguk Daniel sehari setelah pengakapan, Kamis 14 Oktober 2021, namun pihak penyidik tidak memberikan waktu berkunjung berhubung masih dalam penyelidikan.
"Saat kami menjenguk Daniel pihak penyidik tidak memberikan bertemu dengan alasan masih dalam penyelidikan," terang Berghen Silitonga kepada RADARMEDAN.COM, Sabtu(16/10 /2021).
Dia juga menyampaikan, saat penangkapan pihak kepolisian belum memberikan surat penangkapan. Dia juga menceritakan ketika pihak keluarga tidak ada melakukan pembelaan saat Daniel ditangkap oleh polisi.
"Adik saya ditangkap hari Rabu namun surat penangkapan tidak ada diberikan dan kamipun koperatif tidak membela adik saya. Surat penangkapan baru diserahkan hari Jumat sekitar jam setengah tujuh malam setelah adik saya meninggal Dunia. Kami mengetahui Daniel meninggal dari pihak rumah sakit kebetulan ada saudara bertugas di rumah sakit, padahal saat itu kami di Polres mau menjumpai penyidik untuk menanyakan proses penyidikan adik kami, namun pihak penyidik menyuruh kami ke unit Narkoba, namun disana kami hanya menjumpai seorang wanita petugas administrasi dan menyarankan kami menunggu hingga jam 12 siang, ketika kami menunggu jam tengah dua belas siang datang telepon dari rumah sakit IGD untuk menyuruh kami kesana, setelah kami ke rumah sakit, kami menjumpai adik kami Daniel sudah meninggal dunia, "katanya.
Dia sangat curiga karena terdapat lebam di tubuh Daniel, maka dari itu keluarga meminta untuk dilakukan Autopsi. Menurut pihak keluarga Daniel meninggal tidak wajar sehingga selain melakukan otopsi pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.
" Atas meninggalnya adik kami dengan tidak wajar maka kami perlu menempuh jalur hukum, karena Republik ini adalah Negara hukum. Pertama kami sudah melapor Ke Propam Polres,sudah diterima laporan kami atas kamatian adik kami Daniel. Kami juga meragukan tanda tangan adik kami dipalsukan, kenapa kami ragukan? Karena adik kami sudah meninggal yang hari Jumat, semetara surat penangkapan kami terima Jumat malam setengah tujuh,waktu saya melapor ke Propam saya ditanya apa ada diberikan surat seperti ini?( sambil menunjuk kan surat penangkapan, Red) saya jawab tidak ada, makanya ini kami pertanyakan kok bisa surat ini muncul sekarang setelah Daniel meninggal?.
Dia juga menambahkan, secara rekam medis adiknya belum pernah masuk rumah sakit.
"Jadi kalo ada asumsi ada penyakit Daniel sesak nafas itu tidak benar, sekalipun adik kami sesak mungkin itu gara-gara penganiayaan yang dialami adik kami selama proses penyelidikan di Polres, itulah Dugaan kecurigaan kami. Dan kami berharap Keadilan akan ditegakkan seadil- adilnya,"katanya.
Menanggapi atas meninggalnya teraangka kasus Narkoba Daniel IP Silitonga, Ketua DPC GAMKI Kabupaten Tapanuli Utara Rijon Manalu S.Pd.k, kepada RADARMEDAN.COM meminta kepada Kepala Kepolisan Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simajuntak agar bertindak tegas mengusut dugaan penganiayaan tersangka Daniel Silitonga yang meninggal dunia saat menjalani penyidikan ditahan Mapolres Taput.
"Kita berharap bahwa tersangka narkoba ini menjadi pintu masuk untuk membuka dan mengendus segala penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba di Tapanuli Utara. Tetapi dengan mininggalnya almarhum ini menjadi menimbulkan pertanyaan bagi kita, oleh karena itu seluruh yang terlibat harus diusut tuntas,agar publik kembali bisa percaya kepada institusi kepolisian,itu harapan kita, "terang Rijon Manalu.
Sementara dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, satu orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapanuli Utara, dalam perkara Narkotika An. Daniel Silitonga, ( 33 ) warga kecamatan Sipahutar, Taput ( merupakan bagian dr jaringan) sekitar pukul 11.30 WIB, meninggal dunia di RSUD Tarutung.
Informasi dari penjagaan pada saat serah terima piket jaga pukul 08.00 WIB dan pengecekan tahanan, tersangka An. Daniel Silitonga dalam keadaan sehat.
Pada saat dilakukan penahanan, tersangka An. Daniel Silitonga dalam keadaan sehat dan tidak ada mengeluh sakit . Jumat pagi pukul 08.00 WIB, tersangka masih sehat dan bahkan ikut berjemur sinar matahari di lapangan Polres Taput.
Namun pada hari Jumat tanggal 15 Oktober pukul 11.00 WIB,Tersangka mengeluh sakit lalu memanggil polisi yang jaga tahanan.
"Lalu petugas kita membawa tersangka ke RSU Tarutung dan setelah tiba di rumah sakit tersangka meninggal dunia," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan klinik polres dan juga identifikasi kita, tidak ada tanda-tanda luka dan memar di tubuh tersangka," ujar dia.
Untuk memastikan penyebab meninggal nya tersangka Daniel, saat ini jenazahnya masih di autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut.
"Saat ini keluarga sudah diberitahu atas meninggalnya tersangka," katanya. (Dahlia Simorangkir/PR)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas