RADARMEDAN.COM, Binjai - Satresnarkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran 20 bal ganja kering, total seberat 20 kilogram, yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Lhokseumawe, Aceh, tujuan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (8/4).
Dalam operasi penangkapan itu, polisi meringkus seorang pria terduga kurir berinisial Z alias Ijul (24), warga Jalan Simpang Keuramat, Dusun Banda, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhouksumawe, Aceh.
Pelaku ditangkap sekira pukul 05.30 WIB, sesaat setelah bus angkutan umum tujuan Kota Medan yang ditumpanginya, dihentikan petugas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
“Seluruh barang bukti ganja kita temukan di karung goni yang ditempatkan dalam bagasi bus. Modusnya, pelaku mencampurkan ganja dengan tumpukan lengkuas,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (10/4).
Menurut Kapolres, operasi penangkapan itu sendiri dilakukan pihaknya setelah menyikapi informasi terkait rencana pengiriman narkotika dari Aceh menuju Kota Medan melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai dipimpin Kanit I, lpda Rifaldy Arsad, bergegas menuju Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, yang menjadi jalur perlintasan bus.
“Begitu bus yang dicurigai melintas, seketika itu Tim Opsnal Satresnarkoba menghentikan laju kendaran. Segera saja anggota memeriksa isi bagasi, hingga akhirnya ditemukan karung goni berisi 20 bal ganja, yang telah dicampur dengan lengkuas,” jelas Kapolres Binjai.
Dikatakan Kapolres, upaya penggagalan peredaran ganja lintas provinsi dengan modus mencampurkan narkotika dalam tumpukan rimpang lengkuas merupakan keberhasilan kedua pihaknya dalam dua pekan terakhir.
Sebab pada 27 Maret 2019 lalu, Satresnarkoba Polres Binjai juga menggagalkan peredaran 19 bal ganja kering total seberat 18 kilogram, berikut mengamankan seorang terduga kurir, dengan modus kejahatan yang sama.
“Masih kita selidiki lagi, apakah kedua kasus ini memiliki keterkaitan dalam satu jaringan atau tidak. Apalagi modus, serta daerah asal dan daerah tujuan pengiriman ganja tesebut memang sama,” terang AKBP Nugroho.
Dalam kasus ini, sambung Kapolres. Tersangka Z terancam hukuman maskimal berupa pidana mati, karena dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
Sementara itu, tersangka Z mengaku sudah empat kali berperan sebagai kurir dalam pengiriman ganja dari Aceh tujuan Kota Medan. Untuk sekali pengiriman, dia mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu per balnya.
“Total sudah empat kali saya antar barang ke Medan. Pertama 15 bal, kedua 15 bal, ketiga 10 bal, dan terakhir ini 20 bal. Kebetulan saya hanya disuruh mengantarkannya sampai ke Terminal Bus Atlas,” ungkap AKBP Nugroho Tri Nuryanto.(suarabinjai.com/red)
TAG : daerah,hukum