Keterangan Gambar : Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan dan Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriono, gelar kunjungan mendadak ke Pusat Pasar Kabanjahe.
RADARMEDAN.COM,KARO-Disela-sela penyemprotan disinfektan secara massal, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan beserta Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, melakukan kunjungan mendadak ke pusat pasar Kabanjahe untuk memastikan bahan pokok. Mereka sidak di sejumlah toko-toko grosir di Kabupaten Karo untuk antisipasi wabah virus Corona sekaligus pengecekan harga kebutuhan pokok.
Turut mendampngi, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Ketua Gustu (Gugus Tugas), Ir Martin Sitepu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Edison Karo-Karo Msi, Kepala Dinas Perhubungan, Gelora Fajar Purba, SH, MH, Kasatpol PP, Hendrik Philemon Tarigan, Jumat (27/3/2020) di Pusat Pasar, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana mengatakan, dalam status siaga darurat Corona COVID-19, menjamin harga kebutuhan pokok masyarakat di pasar akan dipantau ketat. Pihaknya sudah meminta Dinas Perdagangan untuk benar-benar memastikan harga di pusat pasar dalam keadaan stabil.
"Saya sudah menugaskan Dinas Perdagangan Kabupaten Karo untuk memantau kebutuhan pokok di pasar-pasar. Tidak ada yang bermain dengan menaikkan harga dalam situasi sekarang ini,"tegas Terkelin Brahmana.
Namun demikian, sambung Terkelin Brahmana, sangat penting dipahami masyarakat terkait social distancing, yakni menjaga jarak aman yakni sekitar 1 meter. Ini penting sekali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ketika disinggung, perkembangan covid 19, Bupati Karo menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari Gugus Tugas, bahwa warga yang teridentifikasi mengarah kepada Corona.
"Belum ada, pemerintah daerah kabupaten Karo terus memantau. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kabupaten Karo," tandas Bupati.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, menegaskan para pedagang tidak diperbolehkan menimbun bahan sembako apalagi dengan kondisi saat ini.
”Dilarang keras melakukan penimbunan di pasar-pasar khususnya kebutuhan sembako. Larangan penimbunan sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam pasal 29 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pada kesempatan itu, Ketua Gustu (Gugus Tugas), Ir Martin Sitepu, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Edison Karo-Karo, dengan menggunakan mickropon di Pusat Pasar dari lantai dua, mengumumkan kepada pedagang, pembeli dan masyarakat,atas sosialisasi terkait social distancing.
"Masyarakat dihimbau agar jangan panik tetapi tetap waspada," katanya.
Pedagang kios atau grosir juga diminta menyiapkan hand sanitizer maupun pencuci tangan sejenisnya di lokasi masing-masing. Tidak kalah pentingnya, agar interaksi pedagang dengan pembeli harus berjarak sekitar 1 meter.
“Pusat pasar tetap dibuka, tapi interaksi pedagang dan pembeli maupun antar pembeli harus berjarak satu meter,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan. Seluruh lapisan masyarakat diminta agar mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.
“Pihak kepolisian dan pemerintah telah melakukan hal yang positif dengan melaksanakan sosialisasi secara marathon dan penyemprotan disinfektan secara massal. Untuk itu, sangat diharapkan masyarakat mendukung dan ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Karo,”harap Iriani.
Sebelum melanjutkan peninjauan penyemprotan massal ke Terminal, rombongan juga menyempatkan sosialisasi kepada pemilik ruko di Jalan Kapten Bangsi Sembiring yang merupakan pusat ekonomi warga Tanah Karo(RT/RM/PR )
TAG : karo,daerah,ekonomi