Keterangan Gambar : Foto: Konferensi pers penangkapan pembunuhan di Medan (dok. Istimewa)
RADARMEDAN.COM - Polisi menembak mati seorang pria yang diduga membunuh wanita di dalam angkot. Pria itu ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelakunya ada dua orang. Satu di antaranya tewas diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak oleh petugas karena nyaris melukai petugas dengan sebilah pisau saat proses penangkapan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir di Medan, Selasa (14/4/2020).
"Kemudian kita lakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk diautopsi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.Pembunuhan wanita bernama Juliana Liem (25) itu diduga terjadi di angkot 103 diketahui usai mayat korban ditemukan di Pancur Batu, Minggu (12/4). Polisi kemudian melakukan olah TKP dan autopsi terhadap mayat.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi yang biasa dilintasi korban saat pulang dari kantor. Polisi kemudian mengamankan angkot yang dinaiki korban dan pengemudinya.
"Dari rekaman CCTV, korban diketahui menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancur Batu. Setelah diselidiki, angkot tersebut pun diamankan bersama pengendaranya bernama Tomi Keliat di Desa Hulu, Pancur Batu," ujar Ronny.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Ronny, ditemukan bercak darah yang sudah kering di dalam angkot. Polisi juga memeriksa saksi yang mengaku mendengar ada teriakan wanita dari dalam angkot.
"Tim juga kemudian mencari saksi-saksi lainnya dan diketahui ada pasutri mengaku mendengar teriakan perempuan di dalam angkot yang melaju kencang di kawasan Simpang Selayang," sebut Ronny.
"Setelah enam jam diperiksa, pengendara angkot Tomi Keliat mengakui telah membunuh korban bersama temannya Tato Sembiring. Dia mengaku melakukan pencurian barang milik korban dengan cara mencekik korban dan membanting kepala korban di mobil angkot," sambungnya.
Setelah itu, Polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan Tato Sembiring. Saat akan ditangkap di daerah Simalingkar, Tato melawan sehingga ditembak mati oleh polisi.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebilah pisau, satu unit angkot, obeng, jam tangan, dua unit HP dan pakaian korban. Sementara itu, Tomi yang ditangkap lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun saat ditangkap, Tato Sembiring mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka," ujar Ronny.
"Untuk tersangka Tomi Keliat akan dijerat Pasal 356 ayat (4) subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Ronny. (Detik)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum