BMS Situmorang : PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba DKK

Oleh : Radar Medan | 05 Okt 2021, 18:15:01 WIB | 👁 2111 Lihat
Politik
BMS Situmorang : PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba DKK

RADARMEDAN.COM, BALIGE - Terkait dengan pemberitaan beberapa media massa pada Selasa (5/10/2021) dengan tajuk “Saut Tamba Optimis Menangkan Gugatan Atas Megawati”, BMS Situmorang, SH angkat bicara, selaku Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV dalam Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 di Pengadilan Negeri Balige,

Sebagaimana diketahui yang digugat oleh Saut Martua Tamba selaku Penggugat I, Renaldi Naibaho selaku Penggugat II, Harry Jono Situmorang selaku Penggugat III, dan Romauli Panggabean selaku Penggugat IV dalam perkara termaksud adalah DPP PDI Perjuangan selaku Tergugat I, Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan selaku Tergugat II, DPD PDI Provinsi Sumatera Utara selaku Tergugat III, dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV;

Adapun yang menjadi objek gugatan para Penggugat adalah 4 (empat) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan),yaitu:

1. Nomor 93/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Saut Martua Tamba (dalam hal ini Penggugat I) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

2. Nomor 94/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Renaldi Naibaho (dalam hal ini Penggugat II) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

3. Nomor l04/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 22 April 2021 Tentang Pemecatan Harry Jono Situmorang (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

4. Nomor 90/KPTS/DPP/III/2021tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pemecatan RomauliPanggabean (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;

“Bahwa atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDI Perjuangan (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: “Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG” dengan alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” ungkap BMS Situmorang.

Hal itu imbuh BMS Situmorang sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik, yaitu :

“ Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: ‘Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,’ ungkapnya

Kedua Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:

• Pasal 32 

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan  lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Law Office BMS Situmorang & Partners

“Pasal 33 ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” Imbuhnya.

Bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, katanya lagi, para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat;

“Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para penggugat melampirkan surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” tegasnya

BMS Situmorang melanjutkan, bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan yang berbunyi:

- Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres.

- Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” terangnya

Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG," pungkasnya. (ril/AJ)/PE


TAG : hukum,politik


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution