Bila AKDP Tidak Masuk Terminal, Perpanjangan Ijin Trayek Ditolak

Oleh : Radar Medan | 19 Jun 2023, 22:57:38 WIB | 👁 965 Lihat
Daerah
Bila AKDP Tidak Masuk Terminal, Perpanjangan Ijin Trayek Ditolak

RADARMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR -  Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang tidak masuk ke Terminal Terpadu Tanjung Pinggir, tidak diberi perpanjangan trayek oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara. 

Hal ini disampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi wartawan. Senin, (19/06/2023) sekira pukul  13.32 WIB melalui saluran WhatsApp.

Sesuai informasi jika pihak Dinas Perhubungan telah berangkat ke kota Medan untuk koordinasi ke Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara tentang AKDP yang belum masuk ke terminal terpadu Tanjung Pinggir. 

Menurut Plt.Kadishub Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang,M.Si, jika Pihak Dishub Propinsi bersedia kolaborasi untuk memaksimalkan fungsi terminal terpadu Tanjung Pinggir. 

"Dishub Provinsi Sumatera Utara akan menekankan AKDP untuk masuk ke terminal terpadu Tanjung Pinggir.  Jika tidak dilaksanakan oleh pihak AKDP, maka Dishub Propinsi Sumatera Utara akan memberikan sanksi kepada angkutan yang tidak melaksanakannya berupa tidak memberikan perpanjangan ijin trayek", ungkapnya. 

Saat ditanya melalui pesan WhatsApp tentang sistem dan tata cara Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara melihat dan melaksanakan pengawasan AKDP yang tidak masuk ke terminal terpadu tanjung pinggir tipe A, Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar sekaligus merangkap Jabatan sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang, M.Si menyampaikan untuk koordinasi ke Kepala seksi Manajemen Angkutan Tohom Lumban Gaol,SH. 

Sementara itu, Tohom saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang berbeda, beliau menyampaikan tentang langkah -langkah yang dilaksanakan oleh Dishub Pematang Siantar untuk mendorong perkembangan terminal Terpadu Tanjung Pinggir. 

"Kegiatan yang kita dorong saat ini untuk dishub kota Pematang Siantar antara lain; penataan angkot/andes di jalan Imam Bonjol dan Sutoyo, pemasangan plang angkutan pada terminal, pemasangan marka jalan wajib masuk terminal, Menyampaikan arahan kepada direksi melalui pesan WhatsApp agar angkutan kota/desa masuk ke Terminal Terpadu Tanjung Pinggir, melaksanakan pembenahan fasilitas diterminal terpadu tanjung pinggir untuk pengawasan Dishub Pematang Siantar", katanya dan menambahkan jika hingga saat ini belum mengeluarkan surat resmi ke para direksi angkutan. 

Beberapa hari sebelumnya, Kamis, (15/06/2023) Kepala Terminal Terpadu Tanjung Pinggir tipe A Kementerian Perhubungan Rita Sinaga menyampaikan jika pihaknya melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II - Sumatera Utara telah menyurati pihak Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara. 

"Kendala Terminal terlihat belum aktif seluruhnya, disebabkan oleh AKDP yang tidak masuk ke terminal Terpadu tipe A Tanjung Pinggir."ucapnya.

Rita Sinaga menyampaikan jika pihaknya melalui BPTD sudah menyurati Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara tetapi tidak kunjung datang surat balasan. 

"Kami melalui BPTD Propinsi sumut telah menyurati pihak Dishub Propinsi Sumut dengan nomor surat : AJ.205/ I/4/BPTD -II /2023 tertanggal 17 Mei 2023 tentang Naik turun penumpang angkutan kota dalam propinsi (AKDP) diterminal,"  jelasnya

Ia menyampaikan jika sejak 17 Mei 2023 hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum menerima tanggapan dari dinas perhubungan propinsi Sumatera utara. 

Rita mengungkapkan jika, seluruh Angkutan Antar Propinsi (AKAP) telah di Surati pihaknya. Mengingat jika AKAP berada di dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dibawah kendali BPTD Propinsi Sumatera Utara. 

"Untuk Angkutan Antar Propinsi (AKAP) telah kita Surati seluruhnya, dengan nomor surat AJ.205/1/2/ BPTD -II/2023 Tanggal 29 Maret 2023 perihal Himbauan naik turun penumpang di terminal tipe A", katanya dan menambahkan jika AKAP sudah melaksanakannya, dan setiap hari dilakukan pengawasan atas AKAP yang masuk dengan melakukan pemeriksaan Uji KIR dan kondisi angkutan. (Andrew Panjaitan)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas