RADARMEDAN.COM - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BPA DPD RI) meminta keterangan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 kepada beberapa pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat tindak lanjut IHPS I Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (4/2/2020) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III BAP DPD RI Zainal Arifin yang datang bersama tiga senator lainnya, yaitu Willem TP Simarmata, Muhammad Fadhil Ramli, dan Maya Rumantir, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait tindak lanjut IHPS I Tahun 2020 BPK RI. Sebanyak 91 dari 121 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sudah berhasil ditindaklanjuti Pemprovsu.
Meski begitu, diingatkan juga agar pemerintah daerah (pemda) tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga dalam penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
“Tindak lanjut rekomendasi dari BPK sudah di atas rata-rata. Ini sangat positif dan perlu kita apresiasi. Ke depannya, tentu kita harapkan tidak ada lagi temuan-temuan dari semua pemda. Bukan hanya Sumut, dan yang lebih penting tepat dalam menggunakan anggaran sehingga masyarakat merasakan pembangunan yang nyata,” kata Zainal.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menerangkan ada 121 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI di Pemprovsu yang terdiri atas 97 temuan administrasi dan 24 temuan kerugian daerah. Pemprovsu, katanya, telah berhasil menindaklanjuti temuan tersebut dan menyelesaikan 71 temuan administrasi dan 20 temuan kerugian daerah.
"Untuk administrasi, kita sudah menindaklanjuti 73,19 persen. Sedangkan untuk temuan kerugian daerah sudah 83,3 persen. Sampai Februari ada 4 temuan yang sedang dalam proses, kita segera menyelesaikan ini,” kata Edy, didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Agus Tripriyono serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar.
Sejumlah temuan administrasi di Pemprovsu, menurut Edy, salah satunya terkait situasi darurat di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bulan Maret 2020. Namun, di awal tahun 2021, katanya, Pemprovsu mampu menyelesaikan 73,19 persen temuan administrasi BPK.
“Bulan Maret dinyatakan darurat, kita semua kebingungan sementara peralatan kesehatan untuk mengantisipasi Covid-19 harus tersedia. Akhirnya ada belanja yang administrasinya masih kurang tepat, tetapi itu sekarang kita selesaikan,” jelas Edy.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko menekankan semua Pemda harus memiliki Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkompeten. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah akan bisa lebih baik ke depannya.
“Semua pemda di Sumut sudah memiliki APIP, namun baru 4 Pemda yang sudah mencapai level 3, salah satunya Sumut, yang lain masih di level 2. Selain itu juga, gunakan aplikasi yang kita sediakan untuk pengelolaan keuangan, yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah atau Simda. Tinggal 3 pemda yang belum menggunakan ini,” katanya.
Selain meminta keterangan dari Pemprovsu, BAP DPD RI juga meminta keterangan IHPS I Tahun 2020 kepada Pemko Medan, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Tapanuli Utara (Taput), dan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng).
Turut hadir pada rapat tersebut antara lain, Pj Walikota Medan Akhyar Nasution, Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM, Bupati Sergai Sukirman, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara dari Pemko Pematangsiantar turut serta Plt Inspektorat Junaidi Sitanggang, Plt Kepala BKPD Masni, Plt Kabag Umum Rilan Pohan, Plt Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Titonica Zendrato, Kabag Hukum Herry Oktarizal, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Daniel Purba. (Jaith/PR)
TAG : ekonomi,metropolitan