RADARMEDAN.COM, PADANG - Karena tidak dapat menghadirkan calon terduga tersangka, kasus terduga politik uang yang di tangani oleh Gakkumdu Kota Payakumbuh dihentikan, padahal sebelumnya Bawaslu dalam pernyataannya bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan sudah di limpahkan ke Polres Kota Payakumbuh, Rabu ( 25/12).
Keputusan Gakkumdu ini menjadi perhatian sejumlah pakar hukum di Sumatera Barat. Beberapa pakar Hukum sepakat, ketidakhadiran calon terduga tersangka ( in abtentia) tidak membuat proses hukum di hentikan. Keputusan ini bisa menjadikan penyelenggaraan pengawasan buruk bagi pesta demokrasi, hal terduga indikasi laporan politik uang.
Dr. Khairul Fahmi Ahli Hukum Tata Negara menyebutkan keputusan Gakkumdu adalah kekeliruan Polisi, Jaksa dan Bawaslu dalam memahami tata aturan pemilihan dan pemilu.
Dalam Perma 1/2018 pasal 3 ayat 3 sudah terang benderang disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di pengadilan dapat di lakukan tanpa hadirnya terdakwa, lalu di Gakkumdu kenapa tidak bisa tanpa kehadiran dan keterangan calon tersangka? , " tegas Khairul Fahmi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.
"MK sudah memutuskan bahwa jika dalam pemilu bisa dilakukan pemeriksaan secara in absentia maka di pilkada seharusnya juga bisa, kalau alasan In Absentia digunakan jelas ini tidak tepat untuk menghentikan proses hukum," ungkap Khairul Fahmi. Ia bingung dengan hal yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh.
Senada dengan Ahli Hukum Administrasi Negara Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang di keluarkan oleh Gakkumdu Kota Payakumbuh ini.
"Saya sudah melihat statemen ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, ini sangat berbahaya untuk demokrasi kita kedepan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang," ungkap Hengki.
"Memang ada kekosongan hukum terkait dengan In Absentia ini, tetapi ini merupakan suatu ancaman yang serius . Bisa saja kedepan Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan tetapi adu siapa yang paling banyak uang," tegas Hengki Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Hal senada juga di ungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat Wendra Yunaldi. Ia Menilai keputusan Gakkumdu akan menjadi modus baru bagi pelaku politik uang di masa yang akan datang. Seharusnya penyidik harus bertindak progresif dalam mengungkap kasus ini dan menjelaskan kepada masyarakat.
"Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja, jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta syarat formil terpenuhi ini tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam dugaan kasus politik uang," ungkap Wenda Yunaldi . (RAR)/pe
TAG : sumatera-barat