RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap pelaku pencurian pemberatan dengan cara membongkar rumah. Pelaku berinisial RE alias Tuek (38) warga Lk IV Kel. Sei Berombong Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Sabtu (20/04/2024), membenarkan telah terjadi pencurian dengan cara membongkar rumah milik Johan (62) warga Jln A Yani Kel. Sei Berombang Ke. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu.
"Pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban Johan bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan Ziarah Kubur ke pekuburan Cina, di Ds Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu," ungkap Kasi Humas.
Sekira pukul 08.30 WIB, lanjut Kasi Humas, korban Johan pulang dan menemukan rumahnya telah berantakan, dan memeriksa pintu dapur sudah terbuka dan engsel pintu dapur sudah rusak.
Setelah diperiksa, barang-barang korban sudah hilang dari dalam lemari, berupa uang tunai Rp 3 juta, handphone, perhiasan kalung emas dan 3 tabung LPG 3 kg. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelakunya adalah RE alias Tuek bersama dua rekannya DT dan UN.
"Terbongkarnya pelaku pencurian tersebut adalah karena cekcok atau pertengkaran pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai. Dimana pelaku RE hanya memberikan Rp 80 ribu masing-masing kepada DT dan UN," katanya.
Hingga kemudian pada Kamis (18/04/2024) sekira pukul 15.00.WIB, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap RE. Hasil interogasi, pelaku RE mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya DT dan UN (telah melarikan diri atau DPO).
Pelaku RE mengakui bersama dua rekannya melakukan pembongkaran rumah dengan cara mencongkel pintu dapur hingga rusak. Selanjutnya pelaku DT dan UN mengambil 3 tabung gas LPG dari dapur.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan kedua rekannnya, pelaku RE masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil dari dalam lemari plastik berupa satu unit Hp, uang tunai, dan emas.
Hasil pemeriksaan terhadap RE, uang tunai hasil penjualan Hp dan kalung emas telah habis difoya-foyakan. Namun sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah dibelikan 1 buah celana jeans, celana kepper, kaos oblong, dan kaos berkerah.
Kapolsek Panai Hilir AKP MG Sibarani, mengatakan saat ini personel masih mengejar pelaku DT dan UN. Terhadap pelaku RE telah ditahan di RTP Polsek Panai Hilir dan barang bukti hasil kejahatan telah disita untuk proses hukum selanjutnya. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu,kriminal,sumut