RADARMEDAN.COM,DAIRI – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memberikan jawaban terkait pertanyaan beberapa pokok-pokok pikiran (POKIR) yang tidak ditampung di RAPBD 2021 pada Sidang Dewan dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Anggota Dewan terkait Ranperda APBD Kabupaten Dairi Tahun 2021 Kamis (19/11/2020) di Gedung DPRD Dairi.
Terkait POKIR yang disampaikan oleh Anggota DPRD Dairi yakni Lisbet Lumban Tobing, Wanseptember Situmorang, Lamasi Simamora, dan Bona Sitindaon, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan bahwa landasan yang menjadi pedoman pemerintah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Menurutnya hal ini penting diutarakan untuk memberikan dasar persepsi dan pemahaman yang sama bagi semua pihak.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 penelaahan POKIR DPRD merupakan salah satu dari kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan dalam perumusan rancangan teknokratik dan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah, baik dalam dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, maupun RENSTRA dan RENJA.
Ditambahkannya penelaahan POKIR DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh dari DPRD berdasarkan Risalah Rapat, kemudian diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
“Hasil telaahan POKIR DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, dalam hal ini sekitar minggu pertama bulan Februari setiap tahunnya. POKIR yang disampaikan setelah melewati batas waktu akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya,” ucap Bupati Eddy Berutu.
Dalam membacakan Nota Jawabannya, terkait hal itu Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengutarakan bahwa untuk sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah perlu bersama membangun pemahaman yang sama bagi semua pemangku kepentingan sehingga kaidah perencanaan pembangunan daerah baik secara normatif maupun politis dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap agar komunikasi antar pemangku kepentingan kedepan dapat dibangun sejak awal dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kaidah yang ada ” jelas Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu.(HM)/PE
TAG : dairi