Keterangan Gambar : Tagar.id
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumut, menemukan salah satu bakal calon wakil bupati tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu setempat, Mulai Adil Saragih dilansir dari Tagar, Senin, 21 September 2020 menyampaikan hal itu.
Kata dia, untuk menjaga hak pilih dan memastikan hak politik dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun, pihaknya melakukan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dirilis KPU setempat.
Hasil pengawasan yang kami lakukan sampai hari ini, ditemukan bahwa salah satu bakal calon Wakil Bupati Simalungun belum terdaftar di DPS sesuai domisili yang bersangkutan," terang Adil.
Menurut Adil, seharusnya kandidat tersebut terdaftar di tempat pemungutan suara atau TPS 10 Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Maka kami meminta KPU Kabupaten Simalungun untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi kepada pemilih yang belum terdaftar di DPS Pilkada Simalungun untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih," katanya.
Dikatakan, permasalahan daftar pemilih yang tak akurat sering menjadi sumber sengketa. Bawaslu Simalungun mengharapkan partispasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengecekan sebagai daftar pemilih.
Ditanya siapa kandidat dimaksud, Adil Saragaih enggan mengungkapnya dengan alasan kurang etis.
"Ngak etis karena kami belum tahu di mana letak salahnya. Apakah bakal calon atau petugas coklit. Karena itu kami telah kirimkan surat supaya KPU melakukan klarifikasi kepada bakal calon Wakil Bupati Simalungun tersebut," kata Adil.
Informasi diperoleh, kandidat dimaksud adalah Tumpak Siregar. Dia merupakan pasangan dari Hasim selaku bakal calon Bupati Simalungun.
Komisioner KPU Simalungun Fatimah Yanti Sinaga dihubungi terpisah menyebut belum mengetahui adanya surat Bawaslu soal salah satu kandidat Wakil Bupati Simalungun belum terdaftar di DPS.
Fatimah mengatakan, bila memang kandidat dimaksud belum terdaftar bisa saja nanti dalam masa perbaikan dimasukkan lagi.
"Ini kan masih DPS. Bisa saja nanti dimasukkan lagi jika memang tidak terdaftar. Bawaslu juga kan bisa merekomendasikan kalau ada pemilih belum terdaftar. Dalam DPS, bisa saja ada pengurangan atau pertambahan pemilih," kata Fatimah. (Tagar.id/PR)
TAG : simalungun,politik