RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah dari pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa.
“Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota jangan tergesa-gesa ambil keputusan. Sebaiknya tunggu intruksi dari Bawaslu RI yang akan disampaikan secara berjenjang,” ucapnya dalam diskusi daring Peran Pengawas Pemilu Ditengah Pandemi Covid 19, Senin (27/4/2020).
Abhan menambahkan, nantinya akan ada intruksi pengaktifan kembali dan pedoman serta petunjuk teknis mekanisme aktifasi kembali jajaran ad hoc. Para pengawas yang sudah dilantik harus tetap memenuhi beberapa persyaratan ketentuan Undang-undang.
“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada jajaran adhoc yang telah berubah. Misalnya ada yang masuk ke dalam salah satu tim sukses pasangan calon atau partai politik di daerah tertentu. Ini telah melanggar aturan dan harus diambil tindakan,” terangnya.
Abhan menjelaskan, pedoman dan petunjuk teknis nantinya juga bertujuan untuk memperkuat jajaran pengawas ad hoc.
"Sedang kami rumuskan mekanismenya seperti apa. Nanti jika sudah waktunya akan kami kirim dan perintahkan ke seluruh jajaran Bawaslu dari atas sampai bawah,” ungkapnya.(bawaslu.go.id/PR).
TAG : pilkada,politik,nasional