RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Meresahkan masyarakat, seorang anak muda anggota Geng Motor diamankan Tim Patroli Polres Labuhanbatu saat kedapatan membawa senjata tajam (Sajam)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, menjelaskan pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, telah diamankan seorang laki-laki berinisial AG (15) warga Desa Rinitis Kec Silangkitang karena tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagang kayu.
"Saat itu tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas umum Lingga Tiga Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan," ungkap Kasi Humas, Sabtu (02/03).
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Pos Lantas Sigambal, kemudian dijemput pihak kepolisian dari Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
"Tujuan tersangka membawa parang tersebut untuk ikut tawuran dengan Genk Motor PS N2 Aek Nabara melawan Genk Motor tersangka yakni Barisan Sama Rata (BSM)," katanya.
Kasi Humas menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 unit sepeda motor.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutup Napitupulu. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum,sekitar-kita