Keterangan Gambar : Lurah Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan saat diperiksa oleh Polisi
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - RAZ yang merupakan Aperatur Sipil Negara ( ASN ) , menjabat sebagai Lurah Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan harus menginap di sel tahanan Sat Narkoba Asahan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena membawa Narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Nasri Ginting saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Sat Tes Narkoba Polres Asahan, Senin (22/06/2020).
"Iya benar, kami ada menahan oknum ASN yang menjabat sebagai Lurah bernama RAZ di Aek Loba Pekan. Beliau ditangkap personil Polsek Pulau Raja karena membawa narkoba jenis Sabu sebanyak 0,19 bruto," bebernya.
AKP Nasri mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan sementara, Lurah tersebut baru belanja sabu dari daerah Aek Kenopan, Labura.
"Baru pulang belanja sabu dia dari Aek Kanopan, rencananya dia mau konsumsi sabu ini dan langsung ditangkap," ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya AKP Nasri Ginting menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada oknum ASN yang akan menggunakan sabu tersebut.
Dari hasil keterangan sementara Kasat Narkoba mengatakan bahwa Lurah tersebut sudah sering mengkonsumsi sabu.
"Terakhir dua hari sebelumnya beliau juga sempat konsumsi narkoba jenis sabu," jelas AKP Nasri Ginting . ( Hs/PR )
TAG : asahan