RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Kepala Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Subono, belakangan ini menjadi Kepala Desa viral di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Pasalnya, Subono selaku Kepala Desa mengeluarkan surat keterangan (SK) bernomor 470/57/AN/2016 tanpa memiliki dasar seperti bukti kepemilikan atau alas hak lahan yang telah dikuasai dan diusahai oleh PT. Sumber Sawit Makmur (SSM) Paya Pinang Group sejak 2006.
Ironisnya lagi tanah seluas 140 hektar yang diklaim milik PT Sumber Sawit Makmur sejak 2006 lalu adalah merupakan lokasi hutan rakyat dalam Program Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan-GNRHL) tahun 2006 yang mana pengelolaannya memakai dana keuangan negara (APBN) yang telah dipetakan dan diploting secara benar oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal itu Kepala Desa Aek Nagali Subono mengatakan, sepanjang sepengetahuannya lahan itu telah ditanami dan diusahai PT. SSM sejak tahun 2006 dan tidak pernah terjadi silang sengketa.
“Tidak pernah terjadi silang sengketa, dan lahan itu tidak ada milik orang lain. Dan pernyataan itu sesuai saya buat di surat keterangan saya berikan kepada PT SSM,”kata Subono, Kamis (18/06/2020).
Saat disinggung bahwa Subono adalah Kepala Desa merupakan pejabat yang berwenang di Desa, ketika ada seseorang mengakui bahwa lahan yang dia kuasai dan usahai tersebut miliknya tentu ada dasarnya minimal menunjukan surat bukti kepemilikannya.
Subono menegaskan, sejak dirinya tinggal di daerah itu, lahan sawit dikuasai dan diusahai PT SSM tidak pernah dikuasai orang lain.
“Sejak saya tinggal di situ, lahan sawit itu tidak pernah dikuasai orang lain,”jelasnya.
Namun demikian saat dijelaskan, sebelumnya PT SSM ada mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU), tapi sesuai surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No.1064/12.200/VII/2013 permohonan tersebut ditolak. Karena sesuai penelitian oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara lahan yang terletak di Desa Gonting Malaha (sekarang Desa Aek Nagali) berada dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Kalau itu saya tidak tahu, yang jelas saya hanya mengeluarkan surat keterangan saja bukan berarti kepemilikan,”ucap Kepala Desa Subono yang berstatus Karyawan PT SSM ini. ( Hs/PR )
TAG : asahan