RADARMEDAN.COM - Begitu mendengar laporan dari masyarakat ada pembangunan bronjong di Perumahan Taman Polonia Medan yang telah melanggar Peraturan Wali Kota dan peraturan berlaku, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM langsung menindaklanjutinya.
Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut langsung meninjau ke lokasi, Senin(22/3/2021). Ternyata, laporan masyarakat terbukti, bangunan bronjong yang tengah dalam proses pembangunan ini memakan badan sungai sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan.
Setibanya di lokasi, Wali Kota didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar langsung menyusuri pinggiran Sungai Deli. Saat itu, para pekerja terlihat tengah membangun bronjong.
Sebagian pinggiran sungai tampak sudah selesai dicor semen. Pembangunan bronjong telah memakan sempadan sungai. Kondisi itu sangat meresahkan warga sekitar, sebab sungai mengalami penyempitan sehingga rentan memicu terjadinya banjir karena ruas sungai menjadi kecil sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras turun.
Wali Kota langsung mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong tersebut. Tak satu pun pekerja yang mengetahuinya, mereka hanya tahu untuk mengerjakan pembangunan bronjong tersebut saja.
Sementara itu, menurut petugas sekuriti Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor. Tak ingin pembangunan bronjong berlanjut, Wali Kota kemudian menginstruksikan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut.
Selain melanggar aturan, pembangunan bronjong tersebut juga tanpa izin. Ditambah lagi, sesuai aturan PP No.8/2011 tentang Sungai, tidak diperkenanakan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.(humas /PR)
TAG : medan