RADARMEDAN.COM – Dua unit mesin judi permainan tembak ikan di jalan Alumunium Raya, Gg Turi, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan digrebek dan diamankan pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan.
Penyitaan mesin judi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan lokasi perjudian tersebut. Warga setempat mengaku tingkat pencurian juga meningkat semenjak kehadiran lokasi judi tersebut. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi langsung mengambil langkah sigap untuk mengamankan lokasi judi tembak ikan itu.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari,SH, mengatakan kepada awak media, Senin (22/3/2021) mengatakan, bahwa operasi yang dilaksanakan tersebut pada tanggal 16 Maret 2021 kemarin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Andi Rahmadsyah yang didampingi IPDA J. Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas, dan Lurah TJ Mulia Hilir Hendra Syahputra beserta Kepala Lingkungan setempat. Begitu mengetahui informasi ini tim personel langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi mereka menemukan mesin judi tengah beroperasi, dan tanpa menunggu lama dua unit mesin tersebut pun langsung di bawa ke Polsek Medan Labuhan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH melalui Kanit Reskrim IPTU Andi Rahmadsyah mengatakan tidak akan pernah memberi ruang bagi pelanggar hukum seperti lokasi judi yang kian meraja lela di bawah wilayah hukumnya.
” Kita tidak akan memberi peluang kejahatan seperti lokasi judi di wilayah hukum kita, bilamana terbukti akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (Rio-RM)/PE
TAG : medan