RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Dalam rangka telah berdirinya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Pematansiantar dan Simalungun, pengurus SMSI melaksanakan audensi ke Wali Kota Pematangsiantar, Senin, (5/7/2021) pagi.
Di kesempatan ini Wali Kota Pematangsiantar DR H Hefriansyah memberi dukungan keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar-Simalungun sebagai wadah para pemilik maupun pengelola media online di Kota Pematangsiantar.
Dukungan ini disampaikan Wali Kota di sela bincang-bincang dengan pengurus SMSI Siantar -Simalungun Senin (5/7/2021) di ruang kerjanya.
"Sebagai Wali Kota tentulah saya mendukung setiap organisasi yang ada di kota ini," sampainya.
Hefriansyah mengatakan sebagai salah satu organisasi yang berkiprah di dunia jurnalistik diharapkan SMSI tetap berjalan pada koridor etika jurnalistik seperti yang termaktub dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Wali kota mengajak SMSI agar meningkatkan perannya memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat saat ini membutuhkan kemampuan pegiat pers untuk bisa menyesuaikan diri agar tetap bisa eksis dan dipercaya masyarakat," katanya.
Hefriansyah pun menyambut baik rencana pelantikan pengurus SMSI Siantar-Simalungun yang akan digelar awal Agustus 2021 mendatang.
Disela perbincangan, Hefriansyah menyampaikan bahwa ia siap memimpin Kota Pematangsiantar sesuai dengan amanah konstitusi, sebaliknya jika diminta berhenti atas dasar konstitusi, ia pun siap menerima.
"Saya dilantik atas dasar konstitusi dan disumpah, maka saya menjalankan amanah yang dipercayakan. Kalau nanti diberhentikan atas dasar Konstitusi saya siap. Ga ada saya mau ribut ke PTUN atau apalah itu," terangnya.
Hefriansyah mengatakan sebagai Wali Kota Siantar dirinya akan selalu patuh kepada konstitusi, sesuai konstitusi jabatan saya adalah lima tahun hingga Februari 2022 sesuai hal tersebut ia akan mematuhinya.
Saat disinggung tentang isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya kesepakatan antara dirinya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hefriansyah pun tertawa mendengarnya.
"Pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota itu bukan atas dasar kesepakatan, mana pula bisa gitu. Semuanya diatur oleh undang-undang. Kalau bisa sepakat- sepakat kenapa ga kuminta aja tambahi setahun lagi," ucapnya sambil tertawa.
Ditegaskan Hefriansyah soal pemberhentian Wali Kota tidak bisa atas dasar kesepakatan akan tetapi semuanya diatur konstitusi.
Para pengurus SMSI Siantar - Simalungun yang hadir antara lain Wakil Ketua SMSI Rivay Bakkara, Sekretaris SMSI Dosmaria Saragih, Ketua Bidang Antar Lembaga Hentung Purba, Plt.Bendahara Bangun Pasaribu. (Andrew Panjaitan)/PE
TAG : siantar--simalungun,komunitas