Keterangan Gambar : Tersabgka saat diamankan Sat Reskrim Polres Dairi, Jumat 9/8 (Foto : Humas)
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Seorang pemuda berinisial MB diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya mengatakan, MB melakukan KDRT kepada istrinya yang berinisial SIB.
"Ya kami sudah mengamankan tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, " ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Dirinya menceritakan kejadian bermula saat SIB baru saja pulang membeli ikan dari sebuah warung bersama sang anak yang masih berusia 1 tahun.
Saat itu, MB sedang berada di rumah kemudian menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangganya.
"Tersangka menanyakan darimana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira - kira pertanyaan kepada korban. Lalu di jawab korban, mana ada aku bertandang. Beli ikan nya aku, " ucap Kasat Reskrim meniru percakapan antara korban dan tersangka.
Emosi korban semakin menjadi - jadi karena sang anak yang berusia 1 tahun itu sedang menangis di gendongan sang ibu. Hingga membuat keduanya cekcok.
Lantas hal tersebut membuat MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan korban secara berulang - ulang sampai korban berjalan pincang.
Usai mendapat kekerasan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga, dan langsung di jemput.
"Korban sempat mengungsi di rumah sanak saudaranya untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka, " kata Kasat Reskrim.
Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Atas laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka, MB langsung kita lakukan penangkapan saat berada di rumahnya, " tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB melakukan KDRT karena merasa kesal sang istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan anaknya yang sering menangis.
Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(HM/PE)
TAG : tni--polri,dairi,kriminal,hukum,sekitar-kita