RADARMEDAN.COM, Tapanuli Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kabupaten Tapteng) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Tapteng melaksanakan razia gabungan di Kecamatan Pandan dan Sarudik, Senin (05/08/2019).
Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak mengatakan bahwa dari hasil razia gabungan itu terjaring 6 orang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat refleksi dan satu diantaranya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Setelah diperiksa identitas 3 orang diantaranya memiliki KTP-el domisili luar Kabupaten Tapanuli Tengah dan 3 orang lainnya tidak memilih KTP-el. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, hasilnya tidak ada yang terindikasi virus HIV/AIDS atau negatif. Satu orang dari 6 orang wanita yang terjaring razia itu positif memakai narkoba jenis sabu –sabu,” kata Jontriman Sitinjak di ruang kerjanya.
Selanjutkan Kepala Satpol PP Tapteng melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang menjelaskan dari hasil pengakuan 4 orang diantara mereka berenam bahwa mereka bekerja di Salon T dan ada pijat plus plusnya.
“Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait atas tindak lanjut hasil razia ini,” pungkasnya.(humas/red/PR)
TAG : kriminal,daerah,hukum