RADARMEDAN.COM, DAIRI - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi pada Selasa (23/6/2020) melaksanakan sosialiasi pola asuh anak dan remaja di Kantor Kecamatan Sitinjo, pada kegiatan itu Ketua TP PKK Dairi Ny.Romy Mariani Eddy Berutu menjadi narasumber.
Dalam penyampaian materinya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu mengatakan seorang anak dilahirkan secara merdeka, memiliki martabat atau hak yang melekat pada dirinya yang tidak boleh dicabut oleh siapapun. Hak yang melekat pada diri anak yang dikatakan diantaranya yakni hak hidup, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan serta hak berbicara.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu mengatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
Diutarakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu bahwa di tahun 2030 negara Indonesia akan menjadi Indonesia Layak Anak (Idola) dan seluruh daerah di Indonesia harus terlibat untuk mendukung program tersebut tanpa terkecuali di Kabupaten Dairi.
Kabupaten Dairi dikatakan Beliau telah menjadi Kabupaten Layak Anak namun masih ditingkat pratama. Oleh karena itu, Beliau mendorong dinas terkait agar Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten Layak Anak agar lebih ditingkatkan lagi dengan memenuhi 24 indikator untuk menjadi Kabupaten Layak Anak.
Dalam memenuhi indikator tersebut, Beliau mengatakan harus ada suatu kelembagaan untuk membentuk sebuah perda yang dibuat oleh Pemerintah.
“Indikator ini akan bisa terlaksana jika ada suatu Perda yang menjadi landasannya lewat sebuah kelembagaan,” ujarnya.
Indikator untuk menjadi Kabupaten Layak Anak diutarakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi dikelompokkan ke dalam 5 kluster yang menajdi Hak Anak. 5 kluster tersebut yakni hak sipil kebebasan kluster I; kluster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kluster III kesehatan dasar dan kesejahteraan; kluster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan kluster V perlindungan khusus.
“Untuk kluster II salah satu indikatornya adalah lembaga konsultasi bagi orang tua dan keluaraga, Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga harus kita aktifkan kembali. Di Kabupaten Dairi Pusapaga ada di Sidikalang, disana kita sediakan psikolog atau konselor. Jika ada sesuatu yang terjadi kepada keluarga bisa datang ke Puspaga untuk berkonsultasi,” jelasnya.
Indikator yang terdapat dalam setiap kluster tersebut dikatakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi, adalah hak-hak anak yang harus dipenuhi agar Kabupaten Dairi dapat menjadi Kabupaten Layak Anak ataupun setiap Desa dan Kecamatan menjadi Layak Anak.
Terkait dengan pola asuh anak, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu mengatakan adalah suatu proses yang ditujukan untuk mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, mental, intelektual dan finansial anak sejak bayi hingga dewasa.
“Pola asuh anak memiliki konsekuensi yang membawa kepada karakter atau kepribadian anak kita dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Turut hadir dalam sosialisai tersebut Plt. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi, Camat Sitinjo Nelfita Tanjung dan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan Indonesia Veryanto Sitohang.(HM/PR )
TAG : dairi,komunitas