RADARMEDAN.COM, Pancur Batu - Setelah sempat mendapat perawatan medis di RSUP H. Adam Malik Medan selama dua hari, Dona Br Ginting (42) warga Desa Rumah Mbacang, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang akhirnya meninggal dunia, Jumat (4/9) pagi. Jasad korban pun telah dibawa ke rmh duka & sudah disemayamkan keluarganya semalam sore.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kalau korban penikaman yang dilakukan kekasihnya itu telah menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP H. Adam Malik.
“Awalnya, sesaat setelah kejadian, korban dilarikan warga ke Puskesmas Bandar Baru. Namun, karena kondisi lukanya cukup parah, korban pun dirujuk ke RSUP H. Adam Malik Medan, dan ternyata nyawanya tak terselamatkan," ujar Kanit.
Tersangka AES alias Arih (38) warga Desa Kuta Mbelin, Kec. Namanteran, Kab. Karo dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun.
“Saat ini, tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Motif penikaman tersebut sesuai keterangan yang diterima dari korban sebelum meninggal ternyata hanya karena tersangka sakit hati janda empat anak ini tak mau diajak menikah,” sebut mantan Kanit Intel Polsek Pancur Batu ini.
Seperti diberitakan, korban dianiaya kekasihnya sendiri pakai sebilah pisau belati, di Jalan Jamin Ginting KM 45 tikungan Amoi Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Rabu (2/9) sekira pukul 11.00 WIB. Akibatnya, korban pun terkapar di pinggir jalan dalam kondisi luka luka tikaman di bagian perutnya sebanyak 3 liang & akhirny korban tersebut menghembuskan nafas terakhir pada Jumat pagi. (SM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum,sekitar-kita