Adanya Paslon Pilkada Medan Mencitrakan Utusan Kaum Tertentu, Pengamat: Ini Timbulkan Kerusakan
Oleh : Radar Medan | 16 Nov 2020, 17:39:09 WIB | 👁 1531 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Berkampanye di rumah ibadah mengakibatkan disintegrasi bangsa hingga konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Karenanya, aktivitas politik ini dilarang dan diganjar pidana kurungan.
Penegasan sekaligus penjelasan tersebut disampaikan Muhammad Erwin, praktisi hukum Kota Medan yang pernah mengikuti pendidikan khusus penanganan perkara pemilu. Esensi adanya klausula larangan berkampanye di rumah ibadah, sebagaimana muatan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurutnya adalah untuk menghindarkan bangsa ini dari kerusakan.
"Kampanye di masjid maupun rumah ibadah lainnya, dapat menimbulkan disintegrasi atau perpecahan bangsa dan konflik SARA. Ini sebabnya mengapa hal itu dilarang," ujar advokat yang juga akademisi ini.
Jamaah pada rumah ibadah, beber dia, kemungkinan besar memiliki kecenderungan politik yang berbeda satu sama lain. Jika dipaksakan berafiliasi pada poros politik tertentu, bukan tidak mungkin perlawanan akan terjadi.
"Aturan dimaksud juga untuk menghindari terjadinya penggiringan perang agama pada kontestasi politik. Untuk menghindari politik identitas," ujarnya pula.
Sehubungan Pilkada Medan kali ini, Erwin mengakui ada kontestan yang mencoba mencitrakan diri sebagai perwakilan suatu kaum. Padahal, fakta yang tak bisa dibantah adalah kedua pasangan calon berlatar agama sama.
"Soal siapa yang lebih taat beragama, tak ada pula pengujiannya. Itu yang tau masing-masing mereka dan Tuhan," pungkas Erwin.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tengah memproses Calon Wakil Wali Kota Medan No Urut 1, Salman Alfarisi terkait laporan berkampanye di masjid.
Senin (16/11/2020) sekira pukul 15.15 WIB, Salman datang ke Sekretariat Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, untuk berhadapan dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan 2020. Pemanggilan sebenarnya dilayangkan Bawaslu padanya untuk hadir pukul 13.00 WIB.
Bawaslu Kota Medan memproses dua perkara sekaligus terkait aktivitas kampanye di maajid, yang mengarah pada Salman Alfarisi. Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.
Kemudian, sebagaimana keterangan Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Medan, Raden Deni Admiral, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu, 11 November 2020.(MC/SP)PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .