RADARMEDAN.COM - Berkampanye di rumah ibadah mengakibatkan disintegrasi bangsa hingga konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Karenanya, aktivitas politik ini dilarang dan diganjar pidana kurungan.
Penegasan sekaligus penjelasan tersebut disampaikan Muhammad Erwin, praktisi hukum Kota Medan yang pernah mengikuti pendidikan khusus penanganan perkara pemilu. Esensi adanya klausula larangan berkampanye di rumah ibadah, sebagaimana muatan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurutnya adalah untuk menghindarkan bangsa ini dari kerusakan.
"Kampanye di masjid maupun rumah ibadah lainnya, dapat menimbulkan disintegrasi atau perpecahan bangsa dan konflik SARA. Ini sebabnya mengapa hal itu dilarang," ujar advokat yang juga akademisi ini.
Jamaah pada rumah ibadah, beber dia, kemungkinan besar memiliki kecenderungan politik yang berbeda satu sama lain. Jika dipaksakan berafiliasi pada poros politik tertentu, bukan tidak mungkin perlawanan akan terjadi.
"Aturan dimaksud juga untuk menghindari terjadinya penggiringan perang agama pada kontestasi politik. Untuk menghindari politik identitas," ujarnya pula.
Sehubungan Pilkada Medan kali ini, Erwin mengakui ada kontestan yang mencoba mencitrakan diri sebagai perwakilan suatu kaum. Padahal, fakta yang tak bisa dibantah adalah kedua pasangan calon berlatar agama sama.
"Soal siapa yang lebih taat beragama, tak ada pula pengujiannya. Itu yang tau masing-masing mereka dan Tuhan," pungkas Erwin.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tengah memproses Calon Wakil Wali Kota Medan No Urut 1, Salman Alfarisi terkait laporan berkampanye di masjid.
Senin (16/11/2020) sekira pukul 15.15 WIB, Salman datang ke Sekretariat Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, untuk berhadapan dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan 2020. Pemanggilan sebenarnya dilayangkan Bawaslu padanya untuk hadir pukul 13.00 WIB.
Bawaslu Kota Medan memproses dua perkara sekaligus terkait aktivitas kampanye di maajid, yang mengarah pada Salman Alfarisi. Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.
Kemudian, sebagaimana keterangan Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Medan, Raden Deni Admiral, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu, 11 November 2020.(MC/SP)PE
TAG : pilkada,politik,medan