Adanya Paslon Pilkada Medan Mencitrakan Utusan Kaum Tertentu, Pengamat: Ini Timbulkan Kerusakan
Oleh : Radar Medan | 16 Nov 2020, 17:39:09 WIB | 👁 1201 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Berkampanye di rumah ibadah mengakibatkan disintegrasi bangsa hingga konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Karenanya, aktivitas politik ini dilarang dan diganjar pidana kurungan.
Penegasan sekaligus penjelasan tersebut disampaikan Muhammad Erwin, praktisi hukum Kota Medan yang pernah mengikuti pendidikan khusus penanganan perkara pemilu. Esensi adanya klausula larangan berkampanye di rumah ibadah, sebagaimana muatan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurutnya adalah untuk menghindarkan bangsa ini dari kerusakan.
"Kampanye di masjid maupun rumah ibadah lainnya, dapat menimbulkan disintegrasi atau perpecahan bangsa dan konflik SARA. Ini sebabnya mengapa hal itu dilarang," ujar advokat yang juga akademisi ini.
Jamaah pada rumah ibadah, beber dia, kemungkinan besar memiliki kecenderungan politik yang berbeda satu sama lain. Jika dipaksakan berafiliasi pada poros politik tertentu, bukan tidak mungkin perlawanan akan terjadi.
"Aturan dimaksud juga untuk menghindari terjadinya penggiringan perang agama pada kontestasi politik. Untuk menghindari politik identitas," ujarnya pula.
Sehubungan Pilkada Medan kali ini, Erwin mengakui ada kontestan yang mencoba mencitrakan diri sebagai perwakilan suatu kaum. Padahal, fakta yang tak bisa dibantah adalah kedua pasangan calon berlatar agama sama.
"Soal siapa yang lebih taat beragama, tak ada pula pengujiannya. Itu yang tau masing-masing mereka dan Tuhan," pungkas Erwin.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan tengah memproses Calon Wakil Wali Kota Medan No Urut 1, Salman Alfarisi terkait laporan berkampanye di masjid.
Senin (16/11/2020) sekira pukul 15.15 WIB, Salman datang ke Sekretariat Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, untuk berhadapan dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan 2020. Pemanggilan sebenarnya dilayangkan Bawaslu padanya untuk hadir pukul 13.00 WIB.
Bawaslu Kota Medan memproses dua perkara sekaligus terkait aktivitas kampanye di maajid, yang mengarah pada Salman Alfarisi. Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.
Kemudian, sebagaimana keterangan Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Medan, Raden Deni Admiral, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu, 11 November 2020.(MC/SP)PE
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .