Keterangan Gambar : Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi saat diwawancarai wartawan di Bawaslu Medan, Senin (16/11/2020).
RADARMEDAN.COM, Medan - Salman Alfarisi kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid, meski ada bukti video dan foto.
Ditanyai wartawan usai menjalani proses klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Senin (16/11/2020) petang, Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1 itu malah mengaku heran dirinya dipanggil Bawaslu. Menurutnya, bisa saja orang yang membagikan bahan kampanye (BK) di masjid tempatnya berceramah merupakan suruhan. Tujuannya, untuk mendiskreditkan dirinya sebagai calon wakil wali kota.
Salman mengaku datang ke Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu, atas undangan badan kenaziran masjid (BKM). Saat itu, ia diberi kesempatan menyampaikan tausyiah.
Lalu, di luar sepengetahuannya ada yang membagikan bahan kampanye pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) kepada jamaah.
"Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK? Tidak ada," kata Salman.
Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid.
Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
"Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu 27 September 2020.
Sehari jelang debat perdana, Jumat 6 November 2020, program penempatan ATM beras Paslon AMAN (Akhyar-Salman) di masjid-masjid kembali meramaikan pemberitaan media massa. Media pun menyebutnya sebagai program unggulan duet petahana pecatan PDIP dan politisi PKS tersebut.
Terkait ini Bawaslu Medan sempat mengatakan akan melakukan penelusuran. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi soal kelanjutannya.
Sejauh ini, soal aktivitas Salman di masjid yang terindikasi kampanye, Bawaslu Medan juga tengah memproses laporan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.
Sementara, terkait perkara di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal, bermula dari temuan Panwascam Medan Sunggal yang melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di masjid tersebut. Saat Salman memberi pengajian, seorang pria membagikan brosur AMAN kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto. (MC/SP)/PE
TAG : pilkada,politik,medan