RADARMEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil Salman Alfarisi. Calon Wakil Wali Kota Medan No Urut 1 ini dilaporkan berkampanye di masjid.
Sesuai jadwal pemanggilan, seharusnya Salman sudah tiba di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan Baru, pada pukul 13.00 WIB, Senin (16/11/2020). Namun, yang bersangkutan baru tiba sekira pukul 15.15 WIB.
Diketahui, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan merupakan kegiatan yang berakibat sanksi pidana. Dalam kaitan ini, Bawaslu Kota Medan memproses dua perkara sekaligus, yang mengarah pada Salman Alfarisi.
Perkara pertama dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 18.5, Pekan Labuhan, Kota Medan. Ia mengaku menemukan kandidat wakil usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berkampanye di Masjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan pada Selasa, 10 November 2020.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengakui pihaknya memanggil Salman untuk mengklarifikasi laporan Latifah Hanum.
“Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi,” kata Payung Harahap saat dikonfirmasi wartawan.
Senada, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, Raden Deni Admiral menjelaskan untuk kasus ini sedang dilakukan pembahasan awal.
Di saat bersamaan, sambungnya, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatanm Medan Sunggal. Dalam hal ini, Salman disebut berkampanye di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal pada Rabu, 11 November 2020.
Selain berkampanye langsung secara verbal, disebutkan pula adanya pembagian bahan kampanye berupa brosur atau selebaran yang memuat visi-misi Paslon No Urut 1.
Video pembagian brosur di dalam mesjid ini tersebar luas di media sosial. Raden menjelaskan, pihaknya juga sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus Masjid Al Irma.
“Kita sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus mesjid nya,” jelasnya.(MC/SP)/P
TAG : pilkada