Keterangan Gambar : Kapolda Sumut memberikan penghargaan kepada polisi dan kepada dua orang masyarakat yaitu Edwar Tarigan dan N Setia Sembiring Ketua PMS Desa Suka Dame yang pertama kali menemukan korban almarhum Jamaluddin di dalam mobil
RADARMEDAN.COM - Dua orang warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin, mendapat penghargaan dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Kedua warga itu dianggap membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan Jamaluddin.
BACA JUGA : Ini Kronologis Pembunuhan Hakim PN Medan
Penghargaan diberikan oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (17/2/2020). Selain warga, penghargaan juga diberikan ke personel kepolisian.
"Penghargaan ini diberikan Kapolda Sumut kepada dua orang masyarakat yaitu Bapak Edwar Tarigan dan N Setia Sembiring Ketua PMS Desa Suka Dame yang pertama kali menemukan korban almarhum Jamaluddin di dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.
Dia mengatakan kepolisian berterima kasih kepada warga karena memberi informasi awal soal penemuan mobil yang berisi hakim Jamaluddin. Polisi, katanya, berharap masyarakat lebih banyak berperan memberi informasi.
"Kapolda Sumut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mau memberikan informasi kepada polisi sehingga dapat terungkapnya kasus pembunuhan Hakim PN Medan jamaluddin," tuturnya.
Sementara, terkait perkembangan kasus hukum bagi para tersangka dugaan pembunuhan Jamaluddin, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan berkas perkara segera diserahkan ke Kejaksaan. Dia menyebut berkas kemungkinan diserahkan penyidik ke jaksa pekan ini.
"Mungkin minggu ini," ucap MP Nainggolan.
Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.
Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membunuh sang hakim. Jefri dan Reza juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.
"Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).
Polisi juga sudah menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. (detiknews)/PE
BACA JUGA : Kapoldasu Pimpin Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin : Pelaku Lakukan 54 Adegan
TAG : kriminal,hukum,sekitar-kita