Keterangan Gambar : Muannas mengatakan Anji dan Hadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (3/8)
RADARMEDAN.COM, Jakarta - Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan 'obat COVID-19'. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Muannas mengatakan Anji dan Hadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan," ujarnya.
Muannas berharap nantinya polisi dapat menindaklanjuti laporan ini. Laporan tersebut, sebut Muannas, akan dilanjutkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita serahkan pihak kepolisian. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan," ujar Muannas.
Seperti diketahui, Polri membuka kesempatan bagi pihak manapun yang hendak melaporkan Hadi Pranoto terkait pernyataannya dalam video musisi Anji soal klaim menemukan 'obat COVID-19'. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut laporan terkait pernyataan Hadi Pranoto tersebut.
"Sebaiknya silakan melapor ke kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/8/2020). (detik)/PE
TAG : nasional