Wartawan hingga Think Tank Sah Disebut Peneliti, Asal Penuhi Ketentuan
Oleh : Radar Medan | 19 Jan 2026, 13:27:55 WIB | 👁 524 Lihat Opini
Keterangan Gambar : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, 19 JANUARI 2026 - Status peneliti selama ini kerap dipersepsikan hanya melekat pada kalangan akademisi, dosen, atau pegawai lembaga riset negara. Namun secara hukum, sebutan peneliti memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak dibatasi oleh profesi maupun afiliasi institusi tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Dalam Pasal 1 angka 13, ditegaskan bahwa peneliti adalah setiap orang yang melakukan kegiatan penelitian secara sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan pengetahuan.
Rumusan tersebut menegaskan bahwa status peneliti tidak ditentukan oleh gelar akademik atau jabatan formal. Secara hukum, sejumlah pihak dinyatakan sah melakukan penelitian sepanjang memenuhi prinsip sistematis, metodologis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak tersebut antara lain wartawan, aktivis, peneliti independen, lembaga swadaya masyarakat, konsultan, hingga lembaga think tank.
Dengan dasar hukum tersebut, penelitian tidak menjadi monopoli perguruan tinggi atau lembaga riset pemerintah. Individu maupun kelompok di luar institusi negara tetap memiliki legal standing sebagai peneliti apabila kegiatan riset yang dilakukan memiliki tujuan jelas, metode yang terukur, serta menghasilkan luaran berupa data, analisis, atau laporan tertulis.
Secara administratif, peneliti di Indonesia dikenal dalam dua kategori, yakni peneliti institusional dan peneliti non-institusional. Peneliti institusional umumnya berada di bawah naungan perguruan tinggi atau lembaga riset resmi dan memiliki identitas formal seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara itu, peneliti non-institusional atau peneliti independen tidak terikat pada lembaga negara, namun tetap diakui secara hukum selama aktivitas penelitiannya dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung seperti proposal, metodologi, serta laporan hasil penelitian.
Pengakuan terhadap kegiatan penelitian juga sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meski demikian, undang-undang juga mengatur bahwa penelitian tertentu memerlukan persyaratan tambahan. Untuk penelitian medis, eksperimen terhadap manusia, atau penelitian yang melibatkan data sensitif, diperlukan persetujuan etik dan perizinan dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman yang tepat mengenai definisi peneliti dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di ruang publik. Klaim sebagai peneliti dinilai tidak tepat apabila tidak disertai metode yang jelas, data yang dapat diverifikasi, serta dokumentasi hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dasar hukum tersebut, publik diharapkan memahami bahwa penelitian merupakan aktivitas ilmiah yang terbuka bagi siapa pun, tanpa melihat latar belakang profesi, sepanjang dilakukan secara sistematis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Penulis : Heryanson Munthe, Jurnalis Radarmedan.com, Anggota PWI Sumut, terdaftar pada Dewan Pers)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .