Keterangan Gambar : Ilustrasi
Perempuan di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, berinisial YI (37), yang diduga berbuat mesum dengan warga negara Portugal dikenai sanksi adat. YI diusir dari kampung.
"Sudah diselesaikan secara adat kampung. Sudah diselesaikan semua, sudah beres. Sanksinya, pertama, perempuan itu dikeluarkan dari kampung. Kalau yang asing dia memang tidak di kampung kita," kata Kepala Desa Rafuddin saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (24/2/2020).
Menurut Rafuddin, WN Portugal berinisial JM (41) itu tidak dapat dikenai sanksi adat karena bukan warga setempat. Perangkat desa hanya dapat menjatuhkan hukuman terhadap warga mereka.
Setelah YI diusir dari kampung, Rafuddin mengaku tidak mengetahui lagi posisi perempuan tersebut. Menurutnya, sanksi yang dikenakan terhadap YI sudah sesuai dengan yang berlaku di kampung.
"Mereka tidak dinikahkan karena pihak lelaki secara pernyataannya tidak melakukan apa-apa. Sedangkan yang perempuan, pengakuannya, dia mengaku (mesum) karena takut dipukul massa," jelasnya.
Rafuddin menjelaskan perempuan tersebut dikenai sanksi adat karena memasukkan pria yang bukan muhrim ke rumahnya. Dia diduga berkhalwat atau berdua-duaan di tempat sepi.
Keduanya tidak dapat diputuskan berbuat zina karena tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan mereka. Perangkat desa kemudian menduga perempuan tersebut melanggar pasal tentang khalwat.
Seperti diketahui, JM digerebek masyarakat karena diduga berbuat mesum dengan YI. JM diketahui bekerja sebagai supervisor di Lhokseumawe.
"Pasangan ini digerebek oleh masyarakat Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah digerebek, keduanya diserahkan kepada kami," kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Muhammad Irsyadi saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2).(detiknews)/PE
TAG : unik,internasional,gaya-hidup