RADARMEDAN.COM, SIBOLGA - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19), Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori dalam keterangan persnya pada Kamis (02/04/2020) mengungkapkan supaya Pemerintah Daerah memberlakukan Karantina terhadap Transportasi umum yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Corina (COVID-19) di Kota Sibolga.
"Kita menghimbau kepada Dinas Perhubungan, supaya melakukan karantina secara berkala terhadap transportasi lokal. Untuk sementara waktu tidak ada lagi mobil ekspedisi yang masuk ke Sibolga pada malam hari, sehingga seluruh penumpang dapat dicek kesehatannya dan barang bawaan beserta mobil bisa disemprotkan dengan cairan disinfektan," himbau Politisi Golkar tersebut
Menurut Jamil zeb Tumori mengungkap hal tersebut mudah dilakukan melihat pintu masuk ke Kota Sibolga ada 5 yakni 2 dari pelabuhan, 1 dari Aceh, 1 dari Tapanuli Tengah, 1 dari Tarutung.
"Saya berharap kepada Pemerintah Kota Sibolga agar menempatkan Posko - Posko kesehatan dijalur masuk kota Sibolga melihat Jalur masuk ke Kota Sibolga ada 5 yaitu 2 dari Pelabuhan, 1 dari Aceh, 1 dari Tapanuli Tengah, 1 dari Tarutung, sehingga masyarakat menjadi aman dan tidak was -was lagi." ungkap Jamil Zeb Tumori
Selanjutnya Jamil juga menghimbau kepada pengusaha mobil ekspedisi supaya mendata penumpang yang datang ke Kota Sibolga
"Kita sampaikan kepada pengusaha ekspedisi supaya mematuhi surat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Sibolga, mari kita jaga Kota Sibolga bersama - sama, keselamatan Kota ini bukan terletak pada saya, tapi pada kita bersama." tutup Jamil (Hery RM)/PE
TAG : virus-corona,daerah